Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut kuytanda.com | Halsel – Statemen dari Kuasa Hukum Leonardo Khan (pelapor), bahwa terkait penagguhan penahanan terlapor (tersangka) oleh Polsek Obi tidak memiliki dasar Hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum korban (terlapor) Mudafar Hi. Din melalui pemberitaan media Fakta Halmahera.com edisi hari Selasa (03/02/2027).

Mudafar menegaskan, ditangguhkan penahanan tersangka dengan alasan kepentingan mediasi perkara perdata, dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena perkara pidana tidak dapat dikompromi dengan urusan perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas statement yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor tersebut, menuai tanggapan keras dari kuasa hukum terlapor (tersangka) Djestylona Kobu Kobu, SH.,MH.

Djestylona menegaskan, Bahwa Kuasa Hukum Pelapor sangat keliru dengan menyatakan alasan penangguhan tersebut, demi kepentingan mediasi perkara harta gono-gini, katanya kepada media ini, Sabtu (08/02/2026).

Lanjutnya, Saya selaku Kuasa Hukum Tersangka atas nama Haniati Labani tegaskan kepada Kuasa Hukum Korban ( pelapor), bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Penyidik Polsek Obi sudah sesuai dengan aturan, sebagaimana di atur didalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Dengan adanya penjamin dan alasan-alasan yang jelas, bukan alasan terkait dengan mediasi masalah perdata, jelas Djesty.

Perlu saya tegaskan kembali kepada Kuasa Hukum Korban, bahwa Permohonan Penangguhan Penahanan yang kami ajukan pada tanggal 29 Desember 2025 patut di kabulkan menurut hukum.

Adapun terkait dengan Kuasa Hukum Korban yang mendesak penyidik Polsek Obi menahan kembali klien kami, adalah suatu desakan yang keliru dan tidak jelas alasannya, tandas Djesty.

Menurutnya, Klien kami itu kooperatif, termasuk rutin melakukan wajib lapor sampai saat ini, sehingga tidak wajib ditahan kembali selama tidak ditemukan alasan subjektif penahanan menurut KUHAP.

Bahkan Klien kami tersebut sebelum ditahan, tidak pernah mencoba untuk melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, sebagaimana yang dituduhkan.

Akan tetap klien kami ini berangkat dari Obi menuju Bacan dan melanjutkan perjalanan ke Ternate dengan maksud untuk mengantar anaknya, karena menempuh pendidikan di Ternate, tegas Djesty.

Penulis : Rusdi 

Editor : Nurbaya

Berita Terkait

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Dana Angkutan Apung Bermotor dan jasa Tenaga Keamanan Rp 7,5 M, Begini Penjelasan Sekda Halsel.!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru