Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Halsel–Sesuai hasil penelusuran media ini, dr. Nurrasty Liambana sebelumnya ditugaskan di UPTD Puskesmas Maffa Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara semenjak 2023 hingga berakhir kontrak Desember 2025.

Berdasarkan dengan hasil evaluasi secara administratif dan pengembangan progres yang diterbitkan oleh badan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dengan No. Surat Penugasan 814.1/183/2026.

Rekomendasi Surat Penugasan (Mutasi/Rolling)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demi kepentingan dinas dan peningkatan pelayanan kesehatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan maka bersama ini kami menugaskan kepada: dr. Nurrasty Liambana dengan nomor NRPTT. 305.01.26.01.006.” Kutipan

Kepala Puskesmas Maffa Fahria Hi Taher SK.M menjelaskan rekomendasi (surat tugas) diatas bahwa dr. Nurrasty Liambana dinyatakan terhitung mulai tanggal 29 Januari 2026 ditugaskan pada Puskesmas Makian

“Yang jelas Dokter Nurrasty Liambana punya kontrak desember 2025 selesai. Menyangkut dengan mutasi itu ranahnya Kadis kesehatan, saya selaku Kepala Puskesmas selalu patuh terhadap atasan tertinggi saja, mungkin itu.” Jelas Fahria pada rabu, 4/2/2026.

Sebagaimana dapat diketahui, berdasarkan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas perubahan UU Praktik Kedokteran UU No 29 Tahun 2004 dan beberapa UU terkait lainnya.

Secara terbuka dengan tujuan untuk memberikan pengalaman baru di lingkungan berbeda, memungkinkan dokter memperluas wawasan dan keterampilan klinis guna mutasi wajib dilakukan berdasarkan perencanaan, kinerja, dan pertimbangan hal lainnya.

Berdasarkan Prosedural, Bukan Klaim Melibatkan Internal Keluarga

Kepala Puskesmas Maffa Fahria Hi Taher, SK.M menyikapi sumber narasi yang dianggap menyudut libatkan internal Kepala Keluarga (Suaminya), dengan membawa-bawakan atas nama partai politik ikut terlibat dalam kepentingan Puskesmas sebagaimana edisi berita tersebut, disalah satu media pada tanggal 3-2-2026.

Menurutnya, bahwa tidak ada sangkut pautnya antara kepentingan suaminya dengan Puskesmas yang di anggap sebagai bagian dari pengurus Parpol. Ia mengklaim secara moril bahwa suaminya adalah hanya tugas menjalankan fungsi pengembangan orientasi pendidikan Abnaul Alkhairaat.

“Terus terkait dengan suami saya, beliau adalah Abnaul Al khairaat yang hidup matinya berkecimpung di Mts Alkhairaat dan Diniyah Alkhairaat tidak ada sangkut paut dengan partai Politik” Tegas Fahria.

Alhasil, Fahria berharap demi untuk menjaga nilai-nilai profesionalitas maka dengan ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dengan maksud prioritas derajat kesehatan terhadap masyarakat melalui pelayanan medis yang komprehensif, mencakup upaya promotif (penyuluhan), preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan), dan rehabilitatif (pemulihan)

“Terkait Pelayanan kesehatan ke masyarakat, saya berharap semoga lebih mementingkan nilai adaptif kedepan sebagai upaya yang akan menjadi dokter pengganti sesuai prinsip, kode etik, dan profesionalnya” Pungkas harapnya

 

Reporter: Fahas

Editor: Nurbaya

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Ibu Ketua IKKT PWA CBS IV Kogabwilhan III Berbagi Kepedulian untuk Masyarakat Pesisir Pulau Maitara

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru