Malut kuytanda.com | Halsel – Kepala Perwakilan Maluku Utara media online KompasNews, Rusdi Malan, mengalami dugaan pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Insiden tersebut terjadi ketika yang bersangkutan melakukan peliputan terkait informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Rusdi Malan yang juga merupakan pengurus Dewan Pengurus Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan bahwa atas insiden pengancaman tersebut, dirinya telah membuat laporan resmi ke Polsek Obi pada Jumat, 30 Januari 2026.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Obi dengan nomor laporan polisi STPLP/09/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Rusdi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijalankannya sesuai amanat undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPD SWI Halmahera Selatan, Ade Manaf, menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya atas dugaan pengancaman terhadap salah satu wartawan yang juga merupakan pengurus organisasi pers di daerah itu.
Menurut Ade, dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, insiden tersebut terjadi saat wartawan KompasNews tengah mencari klarifikasi terkait isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Alih-alih memperoleh klarifikasi, korban justru diduga mengalami intimidasi dan ancaman yang kuat mengarah pada upaya membungkam kerja jurnalistik secara sistematis.
Secara hukum, Ade menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, serta Pasal 369 KUHP apabila ancaman dilakukan dengan maksud menekan atau memaksa korban.
Rangkaian pasal tersebut menegaskan bahwa dugaan pengancaman terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan merupakan dugaan tindak pidana murni. Ade menilai kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi pers karena ancaman muncul saat wartawan menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ia juga menegaskan bahwa praktik intimidasi terhadap jurnalis merupakan alarm serius bagi kemunduran demokrasi dan kebebasan berekspresi di daerah.
Oleh karena itu, DPD SWI Halmahera Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pihaknya juga meminta Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara di Polsek Obi.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting guna mencegah potensi pembiaran, intervensi, maupun penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara. Ade menegaskan bahwa organisasi pers nasional akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun keterangan detail dari kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi insan pers.
Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan KompasNews ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam melindungi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Penanganan yang lambat atau tidak transparan dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan sekaligus memperkuat dugaan kriminalisasi pers.
Editor: Nurbaya







