Malut.Kuytanda.Com-Masyarakat Halmahera Selatan dihebohkan dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh CV. Cahaya Putera Seontapina.
sebagaimana investigasi yang dilakukan oleh awak media pada 12 Juli 2025 beberapa hari lalu di sebuah perusahaan asing yang beroperasi di bawah naungan CV Mentari Mulia Mandiri di Ibu Kota Kabupaten Halamahera Selatan. Rabu, (16/7).
Perusahaan ini diduga kuat menipu warga dengan mempromosikan produk kelistrikan dan terapi alami yang diklaim memiliki manfaat besar, namun justru malah memicu keraguan dan kerugian di kalangan pelanggan Masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, CV. Cahaya Putera Seontapina tidak memiliki izin operasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan. Meski demikian, perusahaan ini mengklaim telah mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat yang ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Klaim ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat izin usaha yang sah harus terdaftar dan diverifikasi oleh instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP) atau dinas perizinan setempat.
Modus Penipuan dengan Produk Kelistrikan
CV. Cahaya Putera Seontapina diketahui mempromosikan alat kelistrikan yang diklaim mampu menangkis petir dan menghemat daya listrik. Perusahaan ini menawarkan produk tersebut dengan iming-iming harga promo, hanya dengan membayar “biaya pajak” sebesar Rp400.000.
Mereka juga mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juli 2025, PT PLN (Persero) akan memasang alat serupa di setiap rumah warga dengan harga Rp1.500.000.
Namun, laporan dari sejumlah warga justru menunjukkan hasil sebaliknya.
Alih-alih menghemat daya, penggunaan alat ini malah meningkatkan konsumsi listrik.
“Saya pasang alat itu karena dijanjikan hemat listrik, tapi tagihan listrik saya justru naik,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Modus operandi perusahaan ini terbilang cerdik. Mereka mendatangi rumah-rumah warga dan mencocokkan nomor token listrik dengan nomor yang tertera pada alat.
Jika tiga angka atau lebih cocok, warga diberi selamat karena mendapatkan “harga promo”. Pendekatan ini membuat banyak warga percaya bahwa penawaran tersebut sah dan menguntungkan.
PLN Bantah Kerja Sama
CV. Cahaya Putera Seontapina mengklaim bekerja sama dengan PT PLN (Persero) untuk memasang alat kelistrikan di seluruh rumah warga. Namun, ketika dikonfirmasi, pihak PLN dengan tegas membantah adanya kerja sama dengan perusahaan asing tersebut.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan CV. Cahaya Putera Seontapina atau perusahaan sejenis untuk proyek pemasangan alat kelistrikan. Klaim tersebut tidak benar,” tegas juru bicara PLN cabang Bacan yang Engan disebutkan namanya.
PLN juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pemasangan alat kelistrikan pada tanggal 25 Juli 2025, sebagaimana diklaim oleh perusahaan tersebut. Pihak PLN mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran yang mencatut nama perusahaan mereka.
Undang-Undang Terkait Izin Usaha dan Penipuan
Dugaan operasi tanpa izin dan penipuan yang dilakukan CV. Cahaya Putera Seontapina dapat dikaitkan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 4 UU ini mewajibkan setiap badan usaha, baik dalam negeri maupun asing, untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti DPMPTSP atau pemerintah daerah.
Jika CV. Cahaya Putera Seontapina tidak memiliki izin dari Pemda Halmahera Selatan, operasional mereka dapat dianggap melanggar hukum. Pelaku yang menjalankan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha atau denda.
2. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menipu seseorang dengan rangkaian kebohongan atau memakai nama palsu untuk memperoleh keuntungan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Modus CV. Cahaya Putera Seontapina yang menggunakan iming-iming harga promo dan klaim kerja sama dengan PLN dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 UU ini melarang pelaku usaha memasarkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji atau klaim yang diberikan.
Produk kelistrikan yang diklaim hemat daya tetapi justru meningkatkan konsumsi listrik dapat dianggap melanggar ketentuan ini. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan resmi dari CV. cahaya putera seontapina atau CV. Mentari Mulia Mandiri.
Kami masi berusaha mencoba konfirmasi dari CV. cahaya putera seontapina tersebut. (*)
(Fahas)







