Malut.kuytanda.com | Halsel — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan bahwa terdapat mekanisme resmi untuk menjalin kontrak kerja sama publikasi dengan media massa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Halsel, Sry Rahayu Iskandar Alam, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Malut.kuytanda.com
Menurutnya, media yang ingin menjalin kerja sama wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan etika jurnalistik sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalitas dan akuntabilitas pemberitaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Syarat utama bagi media adalah memiliki badan hukum yang sah, wartawannya memiliki kartu pers resmi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik,” tegas Sry Rahayu.
Lebih lanjut, Sry menyebutkan bahwa mekanisme kerja sama dimulai dengan pengajuan surat permohonan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Halmahera Selatan, dan nantinya akan diverifikasi oleh pihak terkait sesuai prosedur internal Pemda.
Namun, saat ditanya oleh redaksi mengenai bagaimana skema pengadaan dana untuk kontrak media — apakah menggunakan metode penunjukan langsung, tender terbatas, atau tender umum (terbuka) — Kabid Komunikasi tidak menanggapi.
Lebih Lanjut Ketertutupan informasi ini mendapat sorotan dari beberapa wartawan media lokal di Halsel. Mereka menilai bahwa Pemda melalui Diskominfo belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui kebijakan dan proses publik, dan bahwa badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi publik secara berkala, termasuk rencana anggaran, laporan keuangan, hasil audit, kontrak kerja sama, serta program kerja.
Kurangnya kejelasan dalam mekanisme ini dinilai sebagai bentuk lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan kebijakan, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Halsel belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi Via WA.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait dalam semangat menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita.
Redaksi: Uces | Malut.kuytanda.com







