Oleh: Buhar Hamja, SH.MH.
(Akademisi Fakultas Hukum UMMU Ternate)
Malut.kuytanda.com | OPINI–A. Kepala Daerah dan DPRD Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempertegas posisi sebagai sala satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pasal 58 menyebutkan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kab/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah maka DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah sehingga kedudukan DPRD dan kepala daerah sama-sama sebagai Kepala Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara filosofis hubungan antara DPRD dan Eksekutif Daerah antara lain DPRD mempunyai tugas menjalankan aspirasi rakyat untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah, disisi lain tugas pemerintah daerah mewujudkan aspirasi sesuai dengan kehendak masyarakat di daerah, artinya kedua institusi ini sama-sama mengemban amanat rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat, disinilah letak kesejajarannya.
Maka dengan demikian tidak ada suatu lembaga di daerah yang merasa sebagai super body dan inferior body, ini artinya DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai eksekutif di daerah mempunyai kedudukan hukum yang sama. hubungan kemitraan bermakna apabila antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam setiap membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai fungsi masing-masing.
Dengan demikian antara kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Pada prinsipnya kedua lembaga ini mengedepankan asas chek and balance saling kontrol agar supaya menghindari kesewenang wenangan .
B. Membangun Sinergitas Kepala Daerah dan DPRD
Kepala Daerah dan DPRD sudah saatnya duduk satu meja satu langkah satu persepsi untuk menyikapi hal-hal penting yang terkait dengan percepatan pembangunan dan pengembangan daerah ke depan, dalam menjalankan tugas yang paling penting membangun sinergitas maka harus di imbangi dengan komitmen bersama untuk memperbaiki tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih menyentuh kepada kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bidang sektor infrastruktur pendidikan dan kesehatan, mengapa ini sangat penting dilakukan oleh pemda setempat karena sala satu untuk memenuhi semangat otonomi daerah yakni mensejahterakan masyarakat di daerah.
Pemerintah Daerah saatnya mengevaluasi sejauh mana kehidupan masyarakat di daerah apakah pola hidup sejak digaungkan pemekaran daerah sampai dengan saat ini pola hidup berubah atau tidak, ini adalah catatan penting terutama bagi kepala daerah setempat.
C. Tantangan Kepala Daerah Dalam Pengelolaan APBD
Pemerintah Daerah dan DPRD harus saling menghargai dalam menyampaikan kritik dan saran pada saat pembahasan anggaran atau APBD. Jangan sampai pembahasan anggaran tidak selesai sehingga mengalami keterlambatan maka masyarakat yang akan terkena dampaknya sebab di dalam politik anggaran tidak jamannya lagi proses penyusunan tertutup tidak partisipatif dan pragmatis proses penyusunan anggaran hendaknya mengikuti kaidah yang sudah di tetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi keluarnya aturan Permendagri No. 133 Tahun 2017 memberi semangat kepada DPRD dan Kepala Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah harus sesuai harapan RPJMD yang telah di tetapkan. (*)
Hukum dan Politik Vol.2







