Terkait Uang 350 Juta Rupiah, Ini Penjelasan Sejumlah penambang dan Pengusaha Desa Kusubibi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | HALSEL, Isu yang telah berkembang saat ini, baik melalui pemberitaan media dan perbincangan dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara, itu adalah fitnah yang menyesatkan.

Sejumlah penambang dan pengusaha di desa Kusubibi menjelaskan, isu terkait uang 350 juta rupiah yang katanya ditagih oleh pengurus izin tambang rakyat di desa Kusubibi, adalah fitnah yang sengaja diisukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kata mereka kepada media ini, Kamis (24/07/2025).

Lanjut mereka, sejak ditutupnya tambang rakyat di Kusubibi dan diutus salah satu tokoh masyarakat desa Kusubibi bersama dengan salah satu pengusaha tambang untuk mengurus proses izin, setau kami tidak pernah ada pungutan dana kepada penambang maupun pengusaha tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan keduanya siap menanggung biaya sendiri untuk pengurusan izin tersebut, jadi kalau ada oknum tertentu yang sengaja menyebar fitnah tersebut sangat disayangkan” jelas mereka.

Kami menilai, ada oknum yang isukan penagihan dana sebesar 350 juta rupih serta pemberian panjar 120 juta rupiah kepada pihak Bapeda Halsel yang berkewenangan proses tata ruang WPR itu, adalah sengaja dilakukan untuk menghambat pengurusan izin tambang rakyat, ujar sejumlah sumbar tersebut.

Kami sangat kecewa dan mengutuk keras kepada oknum yang sengaja menyebar isu yang tidak benar ini, karena kami sangat menanti proses perizinan tambang ini tanpa ada kendala apapun.

Tambang rakyat di desa Kusubibi sangat mendukung usaha ekonomi kami selama ini dan tidak operasinya kegiatan tambang rakyat ini, tentunya kami masyarakat di desa Kusubibi sangat kendala dengan ekonomi yang sangat menjanjikan kesejahteraan kedepan, keluh mereka. (Ade Manaf)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru