Malut.Kuytanda.com | HALSEL, Isu yang telah berkembang saat ini, baik melalui pemberitaan media dan perbincangan dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara, itu adalah fitnah yang menyesatkan.
Sejumlah penambang dan pengusaha di desa Kusubibi menjelaskan, isu terkait uang 350 juta rupiah yang katanya ditagih oleh pengurus izin tambang rakyat di desa Kusubibi, adalah fitnah yang sengaja diisukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kata mereka kepada media ini, Kamis (24/07/2025).
Lanjut mereka, sejak ditutupnya tambang rakyat di Kusubibi dan diutus salah satu tokoh masyarakat desa Kusubibi bersama dengan salah satu pengusaha tambang untuk mengurus proses izin, setau kami tidak pernah ada pungutan dana kepada penambang maupun pengusaha tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan keduanya siap menanggung biaya sendiri untuk pengurusan izin tersebut, jadi kalau ada oknum tertentu yang sengaja menyebar fitnah tersebut sangat disayangkan” jelas mereka.
Kami menilai, ada oknum yang isukan penagihan dana sebesar 350 juta rupih serta pemberian panjar 120 juta rupiah kepada pihak Bapeda Halsel yang berkewenangan proses tata ruang WPR itu, adalah sengaja dilakukan untuk menghambat pengurusan izin tambang rakyat, ujar sejumlah sumbar tersebut.
Kami sangat kecewa dan mengutuk keras kepada oknum yang sengaja menyebar isu yang tidak benar ini, karena kami sangat menanti proses perizinan tambang ini tanpa ada kendala apapun.
Tambang rakyat di desa Kusubibi sangat mendukung usaha ekonomi kami selama ini dan tidak operasinya kegiatan tambang rakyat ini, tentunya kami masyarakat di desa Kusubibi sangat kendala dengan ekonomi yang sangat menjanjikan kesejahteraan kedepan, keluh mereka. (Ade Manaf)







