Malut.Kuytanda.com | Halsel,, Sebanyak 1.353 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Hasan Ali Bassam Kasuba.
Sesuai amatan media ini, Prosesi penyerahan SK berlangsung dengan penuh meriah dan suka cita setelah melalui proses dan perjuangan yang panjang dan melelahkan oleh para penerima SK.
Penyerahan SK PPPK berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati dan disaksikan para pejabat daerah, Senin (16/06/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Ali Bassam Kasuba menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga PPPK yang baru saja menerima SK, Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil dari penantian yang panjang dan melelahkan serta perjuangan yang tidak mudah.
“Ini adalah salah satu penantian panjang, Saya mengajak kita semua untuk bersyukur atas apa yang telah diraih”, ucap Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh tebaga PPPK, agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme.
“Ini adalah langkah awal tugas yang diembannya, untuk itu Saya berharap, saudara-saudara dapat bekerja dengan disiplin, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat”, harap Bupati.
Sementara itu Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halsel Dr. Abdilla Kamarullah saat diwawancarai oleh wartwan usai penyerahan SK mengatakan, SK PPPK yang diserahkan sebanyak 1.353 dan Telah Melaksanakan Tugas (TMT) sejak tanggal 1 Mei 2025, katanya.
Lanjutnya, namun Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung sejak tanggal 1 juli 2025, untuk itu diberitahukan bahwa pembayaran gaji PPPK terhitung mulai bulan Juli 2025, jelas Abdila.
Abdilla juga menegaskan kepada tenaga PPPK yang telah menerima SK, agar bekerja di tempat tugas sesuai dengan tertera dalam SK, karna itu sesuai dengan surat lamaran dari masing-masing calon PPPK saat mendaftar, tegasnya.
Sekedar diketahui, rincian formasi 1.353 PPPK tersebut meliputi, 183 tenaga kesehatan, 202 tenaga guru dwn 968 tenaga teknis.**Ade Manaf







