Saudara Iskal Diduga Membohongi      Pengusaha Tong di IPR Desa Anggai

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut Kuytanda.com | Halsel – Salah satu pengusaha tambang bernama Iskal yang beraktifitas pada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, diduga membohongi sejumlah pengusaha industri (tong) yang beroperasi di IPR Anggai tersebut.

Sesuai data yang dihimpun dari berbagai sumber oleh media ini, bahwa para pengusaha tong merasa kecewa atas pembohongan saudara Iskal yang mengaku mengurus perpanjangan izin usaha tong.

Salah satu pengusaha tong yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sudah beberapa bulan ini, kami telah memberikan biaya pengurusan perpanjangan izin usaha kami dengan jumlah berfariasi, yakni satu juta lima ratus sampai tiga juta rupiah, namun hingga saat ini kami belum juga mendapatkan izin tersebut, keluhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, kami berharap kepada kepolisian Polres Halsel untuk memanggil saudara Iskal untuk diperiksa dan didesak melaksanakan kewajibannya terkait pengurusan perpanjangan izin usaha kami, agar tidak merugikan usaha kami, harap sumber tersebut.

Sumber lain di IPR Anggai juga menyampaikan, saudara Iskal selaku pengurus koperasi IPR, diduga menyalahgunakan kewenangannya, sehingga para anggota koperasi merasa dirugikan, karena koperasi yang dipimpin oleh Iskal ini, diduga hanya menguntungkan pribadinya sendiri.

Sementara itu, awak media ini mencoba konfirmasi dengan saudara Iskal melalui telepon, namun enggan berkomentar terkait apa yang dituduhkan di atas, bahkan saudara Iskal mengejek tugas dan profesi sebagai wartawan dengan mengatakan, “apa saudara ini bekerja di perizinan”, ucap saudara Iskal kepada media ini.*

Penulis : Ade Manaf

Editor. : Nurbaya

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru