Malut Kuytanda.com | Halsel – Salah satu pengusaha tambang bernama Iskal yang beraktifitas pada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, diduga membohongi sejumlah pengusaha industri (tong) yang beroperasi di IPR Anggai tersebut.
Sesuai data yang dihimpun dari berbagai sumber oleh media ini, bahwa para pengusaha tong merasa kecewa atas pembohongan saudara Iskal yang mengaku mengurus perpanjangan izin usaha tong.
Salah satu pengusaha tong yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sudah beberapa bulan ini, kami telah memberikan biaya pengurusan perpanjangan izin usaha kami dengan jumlah berfariasi, yakni satu juta lima ratus sampai tiga juta rupiah, namun hingga saat ini kami belum juga mendapatkan izin tersebut, keluhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, kami berharap kepada kepolisian Polres Halsel untuk memanggil saudara Iskal untuk diperiksa dan didesak melaksanakan kewajibannya terkait pengurusan perpanjangan izin usaha kami, agar tidak merugikan usaha kami, harap sumber tersebut.
Sumber lain di IPR Anggai juga menyampaikan, saudara Iskal selaku pengurus koperasi IPR, diduga menyalahgunakan kewenangannya, sehingga para anggota koperasi merasa dirugikan, karena koperasi yang dipimpin oleh Iskal ini, diduga hanya menguntungkan pribadinya sendiri.
Sementara itu, awak media ini mencoba konfirmasi dengan saudara Iskal melalui telepon, namun enggan berkomentar terkait apa yang dituduhkan di atas, bahkan saudara Iskal mengejek tugas dan profesi sebagai wartawan dengan mengatakan, “apa saudara ini bekerja di perizinan”, ucap saudara Iskal kepada media ini.*
Penulis : Ade Manaf
Editor. : Nurbaya







