Malutt.Kuytanda.com | Labuha – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Halmahera Selatan mencatat pencapaian signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Berdasarkan laporan realisasi terkini, total pendapatan dari berbagai jenis pajak kendaraan telah mencapai Rp66.764.262.679.
Menariknya, bulan Juli 2025 mencatatkan realisasi penerimaan tertinggi sepanjang tahun, yakni Rp14.162.320.035. Sementara itu, bulan Februari berada di posisi kedua dengan total penerimaan sebesar Rp18.561.611.536, yang sebagian besar didominasi oleh penerimaan dari pos AP (Anggaran Pendapatan) yang tidak termasuk pajak kendaraan langsung.
Adapun pada bulan Juli, lonjakan penerimaan terutama berasal dari:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp4.468.780.732
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp1.501.885.503
Hal ini dibenarkan oleh Iwan Muliana, S.STP, selaku Kepala Seksi Penagihan yang juga bertindak sebagai Koordinator Lapangan Samsat Halsel.

Rincian Penerimaan Samsat Halsel hingga Juli 2025:
BBN-KB: Rp8.428.959.341
PKB: Rp6.448.776.812
PAB (Pajak Alat Berat): Rp120.322.414
PAP (Pajak Air Permukaan): Rp51.766.204.112
Total: Rp66.764.262.679
Kepala UPTB Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, SH., M.Si, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari berbagai inovasi pelayanan, termasuk Samsat Keliling, Samsat Apung, serta program VORIS (Visitasi Door to Door) yang secara aktif dijalankan di wilayah-wilayah terpencil dan kepulauan.
> “Kami terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis,” ujar Fikri.
Kegiatan operasi lapangan tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli, dengan penutupan pengambilan data dilakukan pada malam hari tanggal 19 Juli.
Fikri juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai unsur, termasuk BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan, yang turut mendukung dari sisi pendanaan dan pengawasan teknis.
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa saat ini sistem pembagian pendapatan daerah telah berubah mengikuti ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu konsep baru yang diatur adalah OPTION (Optimalisasi Pendapatan Daerah), yang kini menggantikan skema DBH (Dana Bagi Hasil).
> “Kalau ada wajib pajak yang membayar Rp400 ribu, maka dibagi dua—masing-masing 50% masuk ke rekening Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Ini sesuai prinsip transparansi yang diatur dalam sistem OPTION,” ungkapnya.
Fikri menambahkan bahwa kegiatan Samsat di lapangan juga melibatkan unsur Kepolisian, TNI, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halsel, khususnya Bidang Pendapatan. Selain itu, kegiatan juga dipantau langsung oleh pihak Kejaksaan sebagai bentuk implementasi dari MoU yang telah disepakati antara Samsat dan Kejaksaan Negeri.
> “Kami pastikan setiap kegiatan terkoordinasi dengan baik dan laporannya juga kami sampaikan kepada Kejaksaan sebagai bentuk akuntabilitas,” pungkasnya.
Dengan masih tersisa lima bulan dalam tahun anggaran 2025, pihak Samsat Halsel optimistis bahwa capaian pendapatan akan melampaui target yang telah ditetapkan.
UCHES : Malut.Kuytanda.com







