Malut.Kuytanda.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 26 dan 27 masa persidangan II tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Halsel, Kamis (26/06/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Muslim Hi. Rakib, didampingi Wakil Ketua II Fadila Mahmud, yang dihadiri 21 orang anggota dewan dari 30 orang anggota DPRD dan dihadiri langsung Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir Seketaris Daerah (Sekda), Safiun Radjulan, para Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Halsel, insan pers dan para undangan lainnya.
Selah sidang paripurna dibuka oleh pimpinan sidang, dari fraksi Golkar Rustam Ode Nuru mengjukan intrupsi agar sidang diskoring sementara, karena anggota dewan yang hadir hanya 19 orang dari total jumlah anggota dewan 30 orang
Setelah rapat diskorsing selama kurang lebih satu jam, barulah sidang dibuka kembali, karna dua orang anggota dewan sudah hadir, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 21 orang anggota dewan yang mengikuti sidang paripurna.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Safri Talib saat membacakan pendapat akhir ke 7 Fraksi DPRD, secara tegas menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa proses ini menandai tahapan akhir dari keseluruhan proses pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
“Alhamdulillah hasil pembahasan bersama Pemkab dan DPRD telah berjalan dengan baik dan tidak ada perubahan signifikan terhadap sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan, dimana realisasi pendapatan daerah 2024 sebesar Rp 2,094 Triliun atau 95,81 persen, sementara realisasi belanja Rp 2,126 Triliun atau 94,57 persen.
Meski begitu lanjut Bupati, bahwa pihaknya menyadari masih terdapat perbaikan dalam pelaksanaan ke depan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Bupati Basam juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Selatan, atas kerjasama dan dukungannya dalam pembahasan rancangan Perda ini, ucapnya.
Sekedar diketahui, 7 Fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yakni:
1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
3. Fraksi Partai Nasdem
4. Fraksi Golongan Karya
5. Fraksi Gerindra
6. Fraksi Perjuangan Demokrat
7. Fraksi Amanat Persatuan Solidaritas Indonesia. ** (Ade Manaf)







