PT RKA Diduga Langgar Aturan, Dua Pekerja Lokal Di-PHK Sepihak

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan menduga kuat PT Rimba Kurnia Alam (RKA) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua orang pekerja lokal tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menyatakan bahwa tindakan PT RKA tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga menunjukkan pengabaian serius terhadap regulasi yang menjadi dasar operasional perusahaan pertambangan di wilayah Halmahera Selatan.

“Kami menilai PT RKA telah melanggar aturan dasar ketenagakerjaan dan peraturan operasional pertambangan yang harusnya menjadi acuan dalam menjalankan aktivitasnya. PHK sepihak ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hak pekerja lokal,” ujar Bung Harmain,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan PHK sepihak ini diduga melanggar beberapa ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru, yaitu:

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah proses perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 151).

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja yang mengharuskan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum PHK dilakukan dan pemberian kompensasi berupa pesangon dan hak-hak lain kepada pekerja.

Selain melanggar ketentuan ketenagakerjaan, DPC GPM juga menyoroti pengabaian PT RKA terhadap dasar hukum operasional pertambangan, seperti kewajiban memperhatikan aspek sosial dan lingkungan sesuai dengan izin usaha pertambangan.

“Perusahaan tambang wajib mematuhi seluruh regulasi yang mengatur izin usaha dan perlindungan pekerja. Jika dasar hukum ini diabaikan, maka dampaknya bukan hanya kepada pekerja, tapi juga kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelas Bung Harmain.

DPC GPM Halsel mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap PT RKA atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap Pemda tidak menutup mata dan bertindak cepat agar hak-hak pekerja tidak terus diinjak-injak dan operasi pertambangan berjalan sesuai aturan,” pungkas Bung Harmain.**Red

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru