Malut.Kuytanda.com – Halsel, Pasca operasi penutupan tambang rakyat ilegal oleh Polda Maluku Utara bersama Polres Kabupaten Halmahera Selatan, beberapa bulan lalu di lokasi Penambangan Tanpa Izin (Peti), timbullah berbagai macam persoalan di kalangan masyarakat penambang tambang emas di Halsel.
Salah satu penambang tambang rakyat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, kepolisian menutup segala bentuk kegiatan di lokasi tambang rakyat, dapat meresahkan masyarakat penambang, yang selama ini menjadi sumber pendapatan dan bisa menjanjikan kesejahteraan, katanya kepada media ini, Rabu (16/07/2025).
Lanjutnya, dengan adanya penutupan tambang rakyat tersebut, pemerintah daerah Halsel berjanji akan membantu dan mengurus izin untuk bisa melegalkan tambang rakyat tersebut, guna kami tidak dibayang bayangi dengan pelanggaran hukum, seperti teman-teman kami yang sudah menjalani proses hukum oleh Polres Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, kami menunggu janji pemerintah daerah tersebut selama kurang lebih tiga bulan ini, belum juga ada kejelasan yang pasti, bahkan para calo mulai bermunculan dan mempengaruhi para pemerintah desa dan bahkan pemerintah kecamatan yang terdapat lokasi tambang rakyat untuk mengurus izin tersebut, namun sampai saat ini pula tidak ada kejelasan yang pasti, kesalnya.
Situasi yang tidak menentu saat ini, akhirnya timbullah berbagai macam persoalan yang terjadi dikalangan masyarakat penambang terkait dengan pengumpulan dana pengurusan Wilayah Petambanngan Rakyat (WPR).
Sementara WPR tersebut menjadi kewenagan pemerintah daerah kabupaten, selanjutnya WPR ini menjadi dasar utama untuk proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ujarnya.
Terkait dengan kisruh yang terjadi dikalangan masyarakat penambang tersebut di atas, praktisi Hukum Sudarmono SH, yang juga selaku kuasa hukum media Kuytanda.com akan terus memantau dan mengawal persoalan ini dan bila ada terjadi unsur pidana, seperi penipuan atau lainnya tetkait dana pengurusan WPR dan IPR, akan kami tidak segan-segan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tegas, tegad Sudarmono SH.
Sudarmono juga manyampaikan, sesuai hasil infestigasi kami dilapangan, pengumpulan dana pengurusan yang dialakukan oleh pengrus izin sangat fantasis jumlahnya, yakni berkisar tiga sampai lima juta/orang, jelasnya.** (Ade Manaf)







