Praktisi Hukum Menyoroti Kisruh Terkait Dana Pengurusan WPR di Halsel

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com – Halsel, Pasca operasi penutupan tambang rakyat ilegal oleh Polda Maluku Utara bersama Polres Kabupaten Halmahera Selatan, beberapa bulan lalu di lokasi Penambangan Tanpa Izin (Peti), timbullah berbagai macam persoalan di kalangan masyarakat penambang tambang emas di Halsel.

Salah satu penambang tambang rakyat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, kepolisian menutup segala bentuk kegiatan di lokasi tambang rakyat, dapat meresahkan masyarakat penambang, yang selama ini menjadi sumber pendapatan dan bisa menjanjikan kesejahteraan, katanya kepada media ini, Rabu (16/07/2025).

Lanjutnya, dengan adanya penutupan tambang rakyat tersebut, pemerintah daerah Halsel berjanji akan membantu dan mengurus izin untuk bisa melegalkan tambang rakyat tersebut, guna kami tidak dibayang bayangi dengan pelanggaran hukum, seperti teman-teman kami yang sudah menjalani proses hukum oleh Polres Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayangnya, kami menunggu janji pemerintah daerah tersebut selama kurang lebih tiga bulan ini, belum juga ada kejelasan yang pasti, bahkan para calo mulai bermunculan dan mempengaruhi para pemerintah desa dan bahkan pemerintah kecamatan yang terdapat lokasi tambang rakyat untuk mengurus izin tersebut, namun sampai saat ini pula tidak ada kejelasan yang pasti, kesalnya.

Situasi yang tidak menentu saat ini, akhirnya timbullah berbagai macam persoalan yang terjadi dikalangan masyarakat penambang terkait dengan pengumpulan dana pengurusan Wilayah Petambanngan Rakyat (WPR).

Sementara WPR tersebut menjadi kewenagan pemerintah daerah kabupaten, selanjutnya WPR ini menjadi dasar utama untuk proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ujarnya.

Terkait dengan kisruh yang terjadi dikalangan masyarakat penambang tersebut di atas, praktisi Hukum Sudarmono SH, yang juga selaku kuasa hukum media Kuytanda.com akan terus memantau dan mengawal persoalan ini dan bila ada terjadi unsur pidana, seperi penipuan atau lainnya tetkait dana pengurusan WPR dan IPR, akan kami tidak segan-segan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tegas, tegad Sudarmono SH.

Sudarmono juga manyampaikan, sesuai hasil infestigasi kami dilapangan, pengumpulan dana pengurusan yang dialakukan oleh pengrus izin sangat fantasis jumlahnya, yakni berkisar tiga sampai lima juta/orang, jelasnya.** (Ade Manaf)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru