Malut Kuytanda.com | Halsel – Barisan Rakyat Halsel (Barah) mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses Hukum atas dugaan koropsi Dana Desa (DD) Kusubibi Kecamatan Bacan Barat tahun anggaran 2024, yang telah dilakukan mantan kepala desa Kusubibi Muhammad Abdul Fatah.
Hal tersebut disampaikan oleh masa aksi yang tergabung dalam Barisan Rakyat Halsel (Barah) di depan Kantor Polres Halsel, Kamis (02/10/2025).
Dalam orasinya Ade Nyong Hafis menyampaikan, berdasarkan hasil temuan oleh Inspektorat Halsel dan telah diserahkan kepada Polres pada beberapa pekan kemarin, bahwa mantan kades Muhammad Abdul Fatah telah melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024 dari total 1, 3 M dan kerugian negara sebesar Rp.993.035.221 .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel dengan nomor, 700/56-insp.K/LHP/2025, tertanggal 21 Maret 2025, menyebutkan kerugian negara dengan rincian sebagai berikut ; dana kegiatan fisik sebesar Rp.594,697, penghasilan tetap aparat desa dan tunjangan lainnya sebesar Rp.168,700.000, bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp.20,600.000 dan anggaran kegiatan lainnya yang masih diragukan kebenarannya sebesar Rp.210.039.236, teriak Ade Nyong saat berorasi.
Ongen (panggilan akrab) dari Ade Nyong juga menegaskan, Polres harus secara terbuka dan transparan dalam tahapan proses hukum terhadap pelaku koropsi dana desa Kusubibi, sesuai dengan tuntutan publik dan maysarakat Kusubibi dengan secepatnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Amat Edet dalam orasi terpisah menegaskan, kerugian negara yang mencapai kurang lebih 1 M ini tidak bisa dibiarkan, tanpa ada penangan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kami meminta lanjutnya, kepada DPRD Halsel selaku lembaga kontrol, untuk memperkuat fungsinya dan mendorong penuntasan kasus yang ada di Halsel, khususnya kasus koropsi dana desa yang saat ini sedang ditangani APH, jangan ada pembiaran, karena ini menyangkut uang rakyat, tegas Amat.
Sekedar diketahui, Kepala Yunit (Kanit) Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Polres Halsel Ipda Syaiful Sinaga, yang ditemui media ini pada pekan lalu menyampaikan, dugaan koropsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kades Kusubibi Mihammad Abdul Fatah terus dilakukan penyeledikan, bahkan kasus ini menjadi prioritas polres Halsel, sesuai dengan tuntutan masyarakat desa Kusubibi.
Saat ini kami telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang mengumpulkan bukti-bukti pada sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus ini, intinya kasus ini tetap jalan proses hukumnya sesuai dengan prosudur dan ketentuan yang ada, jelas Kanit.*
Penulis :Ade Manaf
Editor. : Nurbaya







