Malut.Kuytanda.com | Halsel – Sikap tidak terpuji dan tercela terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Fadli Hi. Kadir adalah perbuatan menghalang-halangi tugas wartwan.
Sikap yang tidak terpuji sebagai seorang pejabat daerah yang melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan merusak serta mencoreng nama baik pemerintah Daerah (pemda) Halsel yang dipimpin oleh Bupati Ali Basam Kasuba.
Kronologis yang terjadi, saat awak media ini bertemu Kepala Badan (kaban) di depan pintu ruanganya dan menawarkan untuk konfirmasi berita, lantas beliau (kaban) menannyakan, anda dari mana, awak media menjawab saya wartwan, apa anda mau wawancara ? awak menjawaba, ya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan serentak kaban mengatakan, nda, nda , nda, langsung menuju dan masuk ke ruangannya tanpa memberikan alasan apa-apa, Rabu (06/08/2025).
Menanggapi sikap kaban tersebut, pimpinan media kuytanda Rusdi Malan mengatakan, perbuatan buruk yang ditujukan kepada seorang jurnalis saat melakukan peliputan, tidak pantas menjadi seorang pimpinan perangkat daerah.
Tidak melayani wawacara oleh wartwan, adalah sama halnya menghalang-halangi tugas wartawan (jurnalis) saat melakukan peliputan dan melanggar undang-undang pers.
Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartwan saat melakukan peliputan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atai didenda paling banyak Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
Atas pelanggaran undang-undang yang dilakukan Kaban Fadli tersebut, kami dari media Kuytanda akan melakukan kordinasi dengan Organisi Pers yang ada di Hasel, untuk melakukan upaya hukum, yakni melaporkan ke pihak kepolisian, tegas Rusdi.
Selain itu lanjut Rusdi kami meminta kepada Bupati Halsel Ali Basam Kasuba menindak tegas dan memecat saudara Fasli sebagai pimpinan perangkat daerah, karena telah melanggar undang-undang dan merusak citra pemerintah daerah, pintanya.**(Ade Manaf)







