Penanganan Kasus di Polsek Gane Timur Sorot Dipertanyakan Sepanjang Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.Com | Halsel–Sejumlah Awak media Jurnalis Gane Bersatu (JGB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan serta Kantor Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, guna melakukan konfirmasi Hukum dan Kriminal (Hukrim) terkait penanganan kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana ringan oleh Polsek Gane Timur sepanjang tahun 2025

Keterangan yang diperoleh sementara hanya satu berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Halsel. Berkas perkara tersebut adalah kasus penganiayaan terhadap staf PLN di Desa Maffa yang saat ini telah dilimpahkan oleh Kejari Halsel ke Pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

Saat awak media meminta kejelasan terkait kasus pengeroyokan di Desa Tagia, pihak Kejari menyampaikan bahkan hingga saat ini belum menerima pengajuan tambahan berkas perkara penganiayaan maupun pengeroyokan yang terjadi di Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, meskipun kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Gane Timur dan telah berjalan hampir satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kejari Halsel juga menjelaskan terkait perkara Pidana Umum Pasal 170 KUHP, dari Polsek Gane Timur hanya terdapat satu kasus yang masuk. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya stagnasi penanganan perkara di Polsek Gane Timur, yang dinilai tidak berjalan secara profesional dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasalnya, seharusnya kepolisian mengedepankan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap persoalan hukum yang terjadi di wilayah Gane Timur. Namun, berdasarkan keterangan warga, banyak laporan tindak pidana umum yang disampaikan ke Polsek Gane Timur selalu mengalami kendala.

Warga mengaku sering tidak menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) maupun hasil visum, meskipun telah diminta berulang kali. Bahkan, laporan yang telah masuk kerap tidak mendapat kejelasan perkembangan kasus selama berbulan-bulan dan korban tidak diberi informasi sejauh mana proses hukum berjalan.

“Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat gane. Banyak kasus yang dilaporkan diduga berakhir tanpa kejelasan hukum dan hanya berhenti di ruang penyidik tanpa tindak lanjut yang jelas” Ungkap Seorang Warga Gane

Warga menilai hal tersebut tidak sejalan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat meminta ketegasan dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara.

“Kami meminta Polres Halsel dan Polda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi progres Polsek Gane Timur agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas secara profesional sebagai aparat penegak hukum yang berada di wilayah hukum setempat,” Tegas Warga

Selain itu, beberapa kasus yang disoroti masyarakat antara lain dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Tagia, Desa Gane Luar, Desa Bisui, serta kasus terbaru di Desa Maffa, Kecamatan Gane Timur, yang sempat diberitakan media beberapa hari lalu. Menurut warga dan keluarga korban, kasus-kasus tersebut belum berjalan sesuai dengan laporan yang telah dimasukkan secara resmi.

Awak media kemudian mendatangi Polres Halmahera Selatan dan bertemu langsung dengan Kasat Reskrim, Rizal Pasaribu, untuk meminta keterangan terkait penanganan kasus oleh Polsek Gane Timur sepanjang tahun 2025.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hingga saat ini hanya satu kasus yang mendapat asistensi dari Polres Halsel, yakni kasus percobaan pemerkosaan di Desa Gaimu. Asistensi dilakukan karena adanya kendala dalam penanganan di tingkat Polsek.

Ia menambahkan bahwa Polres hanya memberikan asistensi apabila terdapat kendala dari Polsek. Namun sejauh ini, pihak Polres belum menerima laporan adanya kendala lain dari Polsek Gane Timur terkait penanganan kasus-kasus yang dimaksud.

Masyarakat berharap setiap persoalan hukum yang dilaporkan ke Polsek Gane Timur dapat ditangani secara profesional, baik melalui jalur hukum maupun penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) atau kekeluargaan, sehingga masyarakat merasa puas dan mendapatkan keadilan hukum

“Kami membutuhkan pelayanan dan perlindungan hukum agar setiap persoalan di masyarakat dapat menjadi cerminan yang baik bagi penegak hukum dalam menjalankan tugas negara demi kepentingan publik,” Pungkas beberapa Warga yang enggan disebutkan nama mereka

 

Reporter: Fahas

Berita Terkait

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Dana Angkutan Apung Bermotor dan jasa Tenaga Keamanan Rp 7,5 M, Begini Penjelasan Sekda Halsel.!

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:26

Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi

Berita Terbaru