Halsel MalutKuytanda.com IPermasalahan lahan di kawasan jalan baru Tomori menuju Mandong, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut ternyata milik Charles Ong, namun hak ganti rugi belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Charles Ong menuturkan, tanah itu telah ia beli sejak tahun 2003. Selama lebih dari dua dekade, ia berulang kali mendatangi Pemda untuk menanyakan kejelasan pembayaran ganti rugi. Bahkan pada tahun 2025 lalu sempat dia datangi Pemda satu kali, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
“Disposisi dari pemerintah sebenarnya sudah ada, hanya saja pembayaran belum pernah dilakukan sampai sekarang,” ungkap Charles Ong dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, persoalan ini sudah lama ia perjuangkan, namun upaya yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil.
“Saya beli tanah ini dari 2003. Sudah berulang kali saya tanyakan, terakhir tahun 2025 saya sempat datangi dan mediasi satu kali, tapi sampai sekarang belum pernah dibayar,” tegasnya.
Warga sekitar juga berharap Pemda Halmahera Selatan segera menuntaskan persoalan ini dengan membayarkan hak pemilik lahan. Mereka menilai, keberadaan jalan baru Tomori–Mandaong memang sangat penting untuk akses masyarakat, namun di sisi lain keadilan terhadap pemilik lahan juga harus ditegakkan.
“Kami berharap pemda segera selesaikan masalah ini, karena pemalangan Jalan membuat aktivitas masyarakat jadi terhambat,” ujar salah seorang warga yang melintas. (Red)
Editor : Nurbaya







