Halsel – Malut.Kuytanda.com |ISengketa lahan di ruas Jalan Baru Tomori–Mandaong, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menemukan titik terang. Setelah pemilik lahan, Charles Ong, melakukan pemalangan jalan, Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel akhirnya merespons dengan menggelar pertemuan resmi bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, Sekda Halmahera Selatan. Pada dini hari.
Dalam pertemuan tersebut, Pemda dalam Hal Ini Wakil Bupati, Helmi Umar Muksin, memastikan akan segera membayarkan ganti rugi atas lahan milik Charles Ong yang hingga kini belum pernah ditunaikan sejak pembangunan jalan pada 2004 lalu.
> “Pemerintah daerah sudah melakukan pertemuan dengam Charles Ong. Proses pembayaran ganti rugi akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme, jadi sisanya kita menunggu kedatangan Kabit Asset, selaku Pelaksana Teknis Pembayaran” ujar Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin.(15/09/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Charles Ong menyambut baik komitmen tersebut, namun ia berharap janji Pemda benar-benar diwujudkan dalam waktu dekat dan tidak kembali tertunda.
> “Saya hargai komitmen Pemda untuk menyelesaikan pembayaran. Harapan saya, hal ini segera ditindaklanjuti, karena sudah terlalu lama saya perjuangkan,” tegasnya.
Masyarakat sekitar menilai, kepastian pembayaran dari Pemda menjadi langkah penting, karena selain menegakkan keadilan bagi pemilik lahan, juga memastikan akses Jalan Baru Tomori–Mandaong kembali normal dan bisa digunakan warga.
Redaksi Malut.Kuytanda.com masih terus memantau perkembangan realisasi pembayaran ganti rugi tersebut sebagai upaya transparansi Publik. **Red
Editor Nurbaya







