Pemda Halsel Belum Membayar Utang Kepada CV. Indah Perdana Sejak Tahun 2012

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Halsel – CV. Indah Perdana selaku pihak kontraktor proyek jembatan baja beton tahun anggaran 2012 pada jalan antara desa Batulak dan desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara belum juga dibayar oleh pemda Halsel.

Hal ini sebagaimana telah diberitakan media ini pada edisi Minggu (27/07/2025), bahwa proyek jembatan baja beton yang dikerjakan oleh CV. Indah Perdana dengan pagu anggaran 1, 5 miliyar rupiah yang melekat pada dinas PUPR Halsel sejak tahun anggaran 2012.

Direktur CV. Indah Perdana Husain Jumat menyampaikan, segala upaya telah dilakukan pihaknya, baik melalui hering DPRD Halsel tahun 2013 dengan menekan kepada pemda untuk membayarnya, serta melakukan somasi kepada pemda Halsel melalui Bupati Ali Basam Kasuba dan memberikan surat desposisi dengn nomor 129 tertanggal 5 Februari 2024 yang ditujukan kepada dinas PUPR dan Kimraswil untuk melakukan pembayaran, katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, namun upaya tersebut hanyalah menghasilkan kekecwaan pada pihak kami, karna pemda Halsel melalui pihak terkait yang bertanggungjawab persoalan ini tidak memperdulikan kerugian yang selama ini kami alami dan rasakan, keluh Husain.

Husain juga menyampaikan, pemda Halsel tidak memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan semua kerugian yang kami alami selama ini, untuk itu pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Jaksa Agung Republik Indonesia, semoga saja mendapatkan keadilan hukum, ujarnya.

Sementara itu pihak PUPR Halsel selaku penanggung jawab proyek dimaksud, media ini mencoba konfirmasi kapala dinas (Kadis) melalui pesan WhatsApp dan menunggu selama 2 hari, namun belum ada respon dari kadis.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR dan masih dalam upaya media ini untuk melakukan konfirmasi lanjutan.* (Ade Manaf)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru