Malut.Kuytanda.com | Halsel – CV. Indah Perdana selaku pihak kontraktor proyek jembatan baja beton tahun anggaran 2012 pada jalan antara desa Batulak dan desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara belum juga dibayar oleh pemda Halsel.
Hal ini sebagaimana telah diberitakan media ini pada edisi Minggu (27/07/2025), bahwa proyek jembatan baja beton yang dikerjakan oleh CV. Indah Perdana dengan pagu anggaran 1, 5 miliyar rupiah yang melekat pada dinas PUPR Halsel sejak tahun anggaran 2012.
Direktur CV. Indah Perdana Husain Jumat menyampaikan, segala upaya telah dilakukan pihaknya, baik melalui hering DPRD Halsel tahun 2013 dengan menekan kepada pemda untuk membayarnya, serta melakukan somasi kepada pemda Halsel melalui Bupati Ali Basam Kasuba dan memberikan surat desposisi dengn nomor 129 tertanggal 5 Februari 2024 yang ditujukan kepada dinas PUPR dan Kimraswil untuk melakukan pembayaran, katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, namun upaya tersebut hanyalah menghasilkan kekecwaan pada pihak kami, karna pemda Halsel melalui pihak terkait yang bertanggungjawab persoalan ini tidak memperdulikan kerugian yang selama ini kami alami dan rasakan, keluh Husain.
Husain juga menyampaikan, pemda Halsel tidak memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan semua kerugian yang kami alami selama ini, untuk itu pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Jaksa Agung Republik Indonesia, semoga saja mendapatkan keadilan hukum, ujarnya.
Sementara itu pihak PUPR Halsel selaku penanggung jawab proyek dimaksud, media ini mencoba konfirmasi kapala dinas (Kadis) melalui pesan WhatsApp dan menunggu selama 2 hari, namun belum ada respon dari kadis.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR dan masih dalam upaya media ini untuk melakukan konfirmasi lanjutan.* (Ade Manaf)







