🖋️Oleh: Pemerhati Sosial Halsel
Malut.Kuytanda.com | Rabu, 26 Juni 2025 | Halmahera Selatan
100 hari pertama pemerintahan bukan tentang menyelesaikan semua masalah, melainkan tentang menunjukkan arah. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin telah melewati masa kerja 100 hari. Sejumlah capaian administratif memang patut diapresiasi, seperti yang dipaparkan dalam forum publik bertema “100 Hari Kepemimpinan Bassam–Helmi” di Warkop Halsel, Desa Tomori.
Namun sebagai warga biasa yang hidup di tengah-tengah realitas sosial, saya merasa perlu menyuarakan hal-hal yang belum tersentuh oleh pujian dan tepuk tangan. Karena dari sudut desa dan pesisir, yang terdengar justru pertanyaan: “Apa yang benar-benar berubah bagi kami?”
—
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Absensi Digital & Reformasi Jabatan: Bagus di Internal, Tapi Rakyat Butuh Harga Sembako Turun
Penerapan sistem absensi digital bagi ASN dan reformasi eselon berdasarkan prinsip meritokrasi memang langkah modern. Tapi di warung, pasar, dan dapur rumah tangga, perubahan itu belum terasa. Harga beras makin tinggi, ikan mahal dibeli, dan sembako naik terus.
Birokrasi yang rapi tentu penting. Tapi pertanyaannya: kapan dampaknya sampai ke perut rakyat?
—
Lelang Aset & Penataan Tanah: Sukses di Dokumen, Konflik Masih Hidup di Lapangan
Pemerintah daerah mengklaim berhasil melelang aset miliyaran dan menata batas tanah . Tapi di banyak desa, termasuk wilayah Obi, konflik tanah masih menjadi kenyataan pahit bahkan di Wilayah Pulau bacan.
Warga mengadu karena tanah mereka diduga tumpang tindih dengan lahan perusahaan. Bahkan ada yang memalang kantor dewan karena belum mendapat haknya. Ini bukan tuduhan, hanya potret kesedihan yang belum mendapat jawaban.
—
Koperasi Merah Putih: Potensi Besar, Tapi Minim Skema Pasar
Program pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes) di lebih dari 80% desa adalah ide progresif. Tapi sayangnya, hingga hari ini, belum ada strategi jelas untuk menjamin hasil koperasi bisa diserap pasar.
Satu sudut pandang saja yag dapat saya tuangkan adalah, kebanyakan desa cenderung berpikir untuk kembangkan hasil tani mereka dan dengan hadirnya Kopdes, rata-rata cara pandang masyarakat di desa adalah ” Kopdes harus membeli hasil tani” Jika ini terjadi di 249 desa lalu ke mana kopdes harus menjual hasil tani yang mereka beli? Tanpa pasar, tanpa skema dagang, tanpa mitra distribusi—koperasi hanya akan jadi papan nama. Bahkan rawan gagal.
Desa butuh bimbingan. Butuh pelatihan SDM, pendampingan ekonomi, dan akses ke jaringan dagang agar program koperasi benar-benar hidup.
—
Infrastruktur Meningkat di Kota, Tapi Desa Masih Gelap dan Terisolasi
Labuha memang semakin terang. Jalan-jalan kota terlihat dibenahi. Tapi di Botang Lomang, Bacan Timur, Obi, Makian, Kasiruta, Mandioli dan pulau-pulau lainnya, listrik sering padam, sinyal nyaris hilang, dan jalan desa belum dibuka.
Kami tidak iri kota dibangun kami hanya ingin desa juga disentuh. Karena pembangunan tidak boleh hanya soal pusat, tapi tentang keadilan distribusi.
—
Tata Kelola Keuangan Desa: Transparansi Masih Sebatas Janji
Salah satu titik lemah yang terus dikeluhkan warga adalah pengelolaan dana desa. Aduan tentang dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum kepala desa sudah berulang kali dilayangkan ke DPMD dan Inspektorat. Tapi responsnya sering tak jelas.
Padahal rakyat sudah lelah melapor. Jika aduan tak ditanggapi, maka kepercayaan terhadap institusi akan terus menurun. Desa tidak akan maju bila oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang terus dibiarkan.
Masyarakat hanya ingin transparansi: papan informasi yang terbuka, laporan realisasi anggaran yang bisa diakses, dan tindakan nyata atas laporan warga.
—
Catatan Akhir: Rakyat Tidak Butuh Seremoni, Tapi Kehadiran Nyata
Pemerintah boleh bicara capaian administratif. Tapi rakyat menilai dari apa yang mereka rasakan hari ini: bisa beli beras atau tidak, jalan desa tembus atau tidak, anak bisa sekolah dengan tenang atau masih harus menyeberang sungai.
Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Kami hanya ingin didengar. Kami hanya ingin agar janji-janji perubahan benar-benar sampai ke desa-desa.
—
Disclaimer Hukum:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis, dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3):
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat (2):
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan.”
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 6 huruf (d): “Pers melaksanakan fungsi kontrol sosial, termasuk memberikan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menyerang individu atau lembaga mana pun. Segala bentuk kritik disampaikan dengan itikad baik demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Halmahera Selatan. Penulis terbuka untuk klarifikasi dan berdialog dalam semangat demokrasi yang sehat. Terimakasih







