Oleh: Nasrulah Urib
(Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair Anggota Komunitas Law Fighter’s)
Malut.Kuytanda.com | Ternate, 27 November – Fenomena kekerasan seksual di lingkungan akademik semakin menyeruak ke ruang publik, menandai bahwa kampus sebagai ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk berpikir, telah lama menyimpan luka yang tak diucapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ironinya, meski kasus-kasus mulai terungkap, tingkat pelaporan masih tetap rendah. Sunyi ini bukan tanpa sebab, tetapi ada dinding kekuasaan yang timpang, ada pengetahuan yang belum merata, dan ada struktur yang secara subtil membungkam suara perempuan.
Dalam lensa teori penindasan perempuan dalam pendidikan, sebagaimana disuarakan tokoh-tokoh feminis seperti bell hooks dan Paulo Freire, sistem pendidikan sering kali membiarkan ketidaksetaraan gender bekerja dalam senyap.
Kampus, yang diklaim sebagai ruang merdeka, justru memelihara kultur hierarkis yang menempatkan perempuan pada posisi rentan. Kekerasan seksual bukan sekadar tindakan individual, tetapi produk dari struktur sosial yang menormalisasi ketimpangan relasi kuasa.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara tegas mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang merendahkan tubuh, martabat, atau fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Regulasi ini juga merinci 21 bentuk kekerasan seksual, baik verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi.
Namun sebagian besar civitas akademika belum memahami apa saja yang termasuk kekerasan seksual, apalagi bagaimana cara melaporkannya, ketidaktahuan ini membuat korban berjalan sendirian, sementara pelaku tetap bergerak bebas di lorong-lorong kampus.
Secara ideal, kampus adalah tempat mahasiswa tumbuh dan berpikir kritis. Tetapi dalam realitas, gedung-gedung akademik yang megah justru menyembunyikan ancaman yang tak kasatmata, predator berkedok otoritas. Mereka dapat berwujud dosen, tenaga kependidikan, mentor akademik, figur yang seharusnya menjadi penjaga moral, tetapi justru menggunakan kuasanya untuk menundukkan.
Freire menyebutnya sebagai “kekerasan struktural”, di mana kekuasaan dipraktikkan secara opresif, membuat korban memilih diam karena takut akan konsekuensi akademik dan sosial. Diam itu menjadi penjara.
Kasus terkini di Universitas Khairun Ternate memperlihatkan betapa nyata ancaman tersebut. Seorang mahasiswi berinisial N, dari Prodi PGSD FKIP, mengalami pelecehan seksual oleh seorang tenaga kependidikan berinisial H. yang seharusnya menjadi urusan administratif sederhana berubah menjadi pengalaman traumatis: sentuhan pada organ vital, ciuman tangan, hingga isyarat yang melecehkan.
Perbuatan ini masuk dalam kategori kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (l) Permendikbudristek 30/2021. Jika terbukti, pelaku berhak diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (4) huruf (b).
Namun persoalan tak berhenti pada tindakan pelaku. Di banyak kampus, termasuk yang satu ini, korban harus berhadapan dengan satu musuh tambahan: nama baik institusi. Alih-alih diberi ruang untuk bersuara, korban sering kali ditarik ke dalam pusaran pembungkaman.
Suara mereka dipelankan, pengalaman mereka diragukan, dan kebenaran mereka diperlakukan sebagai ancaman reputasi.
Di titik inilah teori feminis melihat bahwa penindasan terhadap perempuan bukan hanya dilakukan individu, melainkan juga dilembagakan.
Kekerasan seksual tidak hanya menghancurkan tubuh dan psikologi korban. Ia melumpuhkan rasa percaya terhadap institusi, mencederai prinsip Tri Dharma, dan mematahkan imajinasi tentang kampus sebagai ruang aman. Karena itu, kampus tidak lagi boleh bersembunyi di balik dalih reputasi. Transparansi, keberpihakan pada korban, dan mekanisme penanganan yang tegas adalah jalan satu-satunya untuk memulihkan martabat pendidikan.
Oleh karena itu, kekerasan seksual di kampus adalah bentuk penindasan sistemik yang memosisikan perempuan sebagai tubuh yang bisa dieksploitasi dalam diam. Selama kampus menempatkan reputasi di atas keselamatan mahasiswanya, selama relasi kuasa dibiarkan timpang, selama pengetahuan tidak disebarkan, maka ruang belajar akan tetap menjadi ruang penuh ancaman.
Kita tidak bisa lagi membiarkan ruang ilmiah dipenuhi predator yang berjalan dengan aman. Kita tidak bisa lagi menjadikan perempuan sebagai korban senyap dari sistem yang gagal melindungi mereka.
Maka, kepada para pimpinan perguruan tinggi apakah anda akan terus membiarkan institusi berdiri di atas jeritan yang dipaksa diam, atau memilih berdiri di sisi mereka yang selama ini berjalan sambil menahan trauma?
keberpihakan pada korban bukan ancaman terhadap reputasi, justru itulah satu-satunya cara menjaga kehormatan institusi.
Kepada civitas akademika, diamnya kita hari ini adalah restu bagi kekerasan yang terjadi esok hari. Soe Hok Gie pernah berucap, “Lebih baik diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan.” Dan kampus akan selamanya munafik jika predator dibiarkan melenggang tanpa perlawanan.
ET IPSA SCIENTIA POTESTAS EST Pengetahuan adalah Kekuatan
Editor: Nurbaya







