Oleh: Wahyu Muhlis
Malut.Kuytanda.Com | Opini–Membaca buku-buku hukum pidana selalu membawa kita pada suatu ruang reflektif yang menghubungkan doktrin klasik dengan realitas sosial yang terus bergerak.
Ketika membuka lembar-lembar hukum pidana karya Prof Eddy, Teguh Prasetyo, dan Topo Santoso telah temukan bahwa hukum pidana awalnya dirancang untuk mengatur manusia sebagai subjek individu, bukan entitas raksasa yang bernama korporasi.
Namun, seiring perkembangan zaman dan semakin kompleksnya mekanisme ekonomi, kehadiran korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak bisa lagi dihindarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Membaca literature hukum pidana membuat kita menyadari bahwa persoalan lingkungan hidup dan kerusakan ekologis yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah, tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana individual semata
karena Korporasi sebagai pelaku kolektif, dengan struktur organisasi yang besar, hierarki keputusan berlapis, dan kemampuan finansial yang luas, menjadi aktor utama dalam banyak aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kehadiran KUHP Nasional yang baru menegaskan urgensi itu melalui Pasal 37, yang menjadi salah satu ketentuan paling progresif dan strategis dalam sejarah hukum pidana Indonesia.
Pasal 37 KUHP secara tegas menyatakan bahwa dalam hal ditentukan oleh undang-undang, “setiap orang” atau pihak yang dapat dipidana, dapat dipidana semata-mata karena dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan (strict liability) atau dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain (vicarious liability).
Kalimat itu, ketika dibaca oleh seorang mahasiswa hukum atau oleh seorang sarjana hukum yang telah lama berkecimpung dalam kajian doktrinal, terasa seperti pergeseran paradigma besar dari hukum pidana klasik yang bertumpu pada asas geen straf zonder schuld artinya “tiada pidana tanpa kesalahan”.
Tetapi, ketika kita menutup buku dan melihat ke luar, menyaksikan air sungai yang berubah warna, dan mendengar keluhan masyarakat tentang air yang tercemar limbah, atau menatap lanskap Halmahera Tengah yang perlahan kehilangan hutan dan garis pantainya, maka ketentuan Pasal 37 itu bukan lagi sekadar konsep akademik.
Ia adalah jawaban terhadap realitas ekologis yang telah lama membutuhkan reformasi hukum pidana.
Dalam konteks Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah, salah satu pusat industri nikel terbesar saat ini adalah kawasan Weda Bay dengan keberadaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Perusahaan ini, sebagai kawasan industri berbasis smelter dan hilirisasi mineral, mengoperasikan fasilitas besar yang melibatkan pertambangan, pengolahan, pembakaran, dan pengangkutan bahan berpotensi mencemari lingkungan.
Masyarakat Lelilef dan desa-desa sekitar Weda selama beberapa tahun terakhir telah menyampaikan berbagai keluhan mengenai perubahan lingkungan, warna air yang keruh, sedimentasi di pesisir pantai, debu industri yang menyelimuti permukiman, dan dugaan pembuangan limbah cair yang berdampak pada ekosistem.
Dalam kasus seperti ini, kerusakan lingkungan bukan hasil tindakan individu tertentu, tetapi merupakan konsekuensi dari kebijakan korporasi, pola produksi, dan struktur operasional yang terencana.
Inilah konteks yang membuat penerapan teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi menjadi sangat penting.
Dalam doktrin hukum pidana modern, terdapat empat model utama: identification theory, delegation theory, vicarious liability, dan strict liability. Pasal 37 KUHP memberi fondasi kuat untuk penerapan dua model terakhir, yang dalam konteks pencemaran lingkungan merupakan instrumen paling efektif.
Pertama, strict liability memungkinkan perusahaan dipidana tanpa harus membuktikan kesalahan subjektif atau niat jahat. Dalam perkara lingkungan, ini menjadi instrumen penting karena perusahaan sering berkelit dengan menyatakan bahwa pencemaran terjadi akibat faktor teknis, human error, atau kecelakaan industri.
Padahal, dari perspektif teori kejahatan korporasi, hampir tidak ada peristiwa pencemaran berskala besar yang terjadi tanpa kontribusi kebijakan sistemik. Dalam konteks PT IWIP, misalnya, proses pengolahan nikel yang melibatkan pembakaran ore dan produksi slag menghasilkan potensi polusi udara dan air yang sangat tinggi.
Jika terjadi pencemaran, Pasal 37 memungkinkan APH membuktikan tindak pidana cukup melalui fakta terpenuhinya unsur perbuatan pidana terhadap pembuangan limbah, perubahan kualitas air, atau tercemarnya tanah, tanpa perlu menelusuri siapa individu yang memberikan perintah.
Kedua, vicarious liability menjadi sangat relevan ketika struktur organisasi korporasi yang kompleks membuat pelacakan pelaku utama sulit dilakukan. Dalam perusahaan besar seperti IWIP yang memiliki ribuan pekerja, manajer, subkontraktor, dan pejabat teknis, pembuktian bahwa direktur atau komisaris secara langsung terlibat sering menjadi tantangan.
Pasal 37 KUHP memberi jalan terang bagi APH dengan menyatakan bahwa perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan oleh pengurusnya. Dalam konteks Halmahera Tengah, misalnya, jika terjadi pembuangan limbah cair ke sungai oleh operator lapangan atas perintah, maka perusahaan tidak dapat lepas tangan dengan alasan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pimpinan.
Justru pengurus korporasi harus bertanggung jawab karena sistem pengawasan, pelatihan, dan kebijakan internal adalah bagian dari kewajiban korporasi.
Namun, Pasal 37 tidak berdiri sendiri.
Ia harus dibaca dalam lanskap hukum lingkungan Indonesia yang memberikan mandat kuat terhadap perlindungan lingkungan melalui UU PPLH, UU Minerba, dan peraturan turunannya. UU PPLH secara eksplisit mengenal tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam pencemaran lingkungan, dan KUHP Nasional kemudian memperkuatnya dalam konteks pidana umum.
Dengan demikian, ketika terjadi pencemaran air di sekitar Lelilef atau Weda, APH tidak perlu lagi berputar-putar mencari pelaku individu, cukup menunjukkan bahwa aktivitas korporasi telah menyebabkan pencemaran sesuai indikator baku mutu.
Dalam kerangka ini, Pasal 37 memberi legitimasi pidana yang lebih kuat, sehingga penegak hukum memiliki landasan yang kokoh untuk menjerat perusahaan.
Dalam praktik penegakan hukum lingkungan, salah satu hambatan terbesar adalah pembuktian causal link antara aktivitas perusahaan dan kerusakan lingkungan.
Banyak perusahaan berargumen bahwa pencemaran terjadi karena aktivitas masyarakat, cuaca ekstrem, atau faktor alam. Namun, melalui pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi, negara tidak lagi harus membuktikan kesalahan subjektif, tetapi cukup membuktikan perbuatan dan akibatnya.
Model ini menjadikan hukum pidana lebih responsif terhadap kebutuhan ekologis. Dalam konteks PT IWIP, misalnya, jika limbah industri menyebabkan sedimentasi di pesisir Weda atau penurunan kualitas air sungai sekitar Lelilef, maka Pasal 37 KUHP memberi ruang bagi APH untuk menilai struktur kebijakan perusahaan dan sistem pengendalian lingkungan sebagai bagian dari unsur kesalahan korporasi.
Namun, meskipun progresif, penerapan Pasal 37 tetap perlu dikritisi. Ketentuan strict liability dan vicarious liability dapat membuka peluang kriminalisasi berlebihan jika tidak diterapkan dengan hati-hati.
Hal ini terutama penting di daerah seperti Halmahera Tengah dan Kawasan Obi di mana investasi industri dianggap membawa ketidakmanfaat bagi masyarakat. Penegakan hukum pidana terhadap korporasi harus tetap berbasis bukti ilmiah, audit lingkungan, serta kajian dampak ekologis objektif.
Tetapi kritik ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penerapan Pasal 37. Justru, ketentuan ini harus dibaca sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat akan perlindungan lingkungan dengan kewajiban negara untuk mengontrol korporasi besar yang mengoperasikan industri berskala masif.
Yang tak kalah penting, penerapan Pasal 37 harus dibaca dalam kerangka pemulihan lingkungan. KUHP baru memuat bentuk pidana tambahan seperti pemulihan akibat tindak pidana, perbaikan dampak, penghentian kegiatan usaha, dan perampasan keuntungan.
Dalam konteks PT IWIP, jika terbukti terjadi pencemaran di Halmahera Tengah, penerapan pidana tidak boleh berhenti pada denda, tetapi harus diperluas dengan kewajiban pemulihan sungai, pesisir, dan tanah yang terdampak.
Penerapan pidana pemulihan ini mencerminkan paradigma hukum pidana lingkungan modern yang lebih restoratif, bukan sekadar retributif.
Pada akhirnya, Pasal 37 KUHP Nasional dalam konteks pencemaran lingkungan di Maluku Utara memberikan gambaran bahwa hukum pidana Indonesia kini berada dalam era yang lebih responsif terhadap ancaman korporasi terhadap lingkungan.
Korporasi bukan lagi entitas yang dapat berlindung di balik struktur kompleks dan prosedur internal. Negara telah memberikan “jalan terang” bagi APH untuk menembus tirai korporatif, membuktikan tindak pidana berdasarkan terpenuhinya unsur perbuatan, dan meminta pertanggungjawaban atas setiap kerusakan ekologis yang terjadi.
Bagi masyarakat Lelilef, Weda, dan Halmahera Tengah, ketentuan ini membawa harapan bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini dirasakan tidak akan lagi dianggap sebagai “konsekuensi tak terhindarkan” dari pembangunan industri, tetapi sebagai tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, Pasal 37 bukan hanya ketentuan normatif, melainkan perangkat perubahan sosial. Ia adalah ekspresi dari negara yang ingin mengembalikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Membaca buku hukum pidana membantu kita memahami doktrin dan teorinya, tetapi membaca kenyataan di lapangan air sungai yang keruh, pesisir yang berubah, atau suara masyarakat yang resah mengingatkan kita bahwa hukum pidana harus hadir sebagai pelindung, bukan penonton.
Inilah makna terdalam dari membaca ulang prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional: bahwa hukum harus berpihak pada keberlanjutan, pada lingkungan, dan pada kemanusiaan itu sendiri. (*)







