Imperialisme Pasar Bebas: Langkah Awal Devide and Rule di Indonesia

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Qenan Rohullah

(Penulis: Analitik Geostrategis Politik Global )


Malut.Kuytanda.Com | Opini–Pada abad 20 negara hanya peletak dasar peristiwa geopolitik untuk membentuk dunia dengan aturan unipolar. Berkembangnya negara bangsa setelah konsesnsus breeton woods 1944, melahirkan kedaulatan nasionalisme yang kelihatan nihil, setelah diperhitungkan kembali dengan dunia belakangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fase abad 20 imperialisme berperan dalam pembentukan negara kapitalis lewat intervensi perubahan rezim, misalkan Amerika Latin, Asia Tengah dan juga sebagian Asia Tenggara.

Lembaga fasilitas kapitalis yang telah berdiri kokoh sebagai wadah kreditur memiliki legal standing yang diakui dalam hukum internasional seperti IMF, WTO dan Bank Dunia menjadi prioritas negara-negara pasca PD-II.

Awal abad 21 muncul relasi modal swasta lintas negara diluar standar aturan konstitusi internasional dengan membentuk forum-forum ekonomi maupun privat sektor, kini terus berkembang biak atas nama multinasional corporation.

Pada saat yang sama istilah globalisasi mencuat dipermukaan, globalisasi merupakan wajah baru dari sistem imperialisme pasar bebas yang hadir tanpa diketahui oleh sebagian warga negara, sekaligus sublimasi konsep neoliberalisme yang membentuk otoritas baru yaitu kedaulatan pasar swasta dan memegang kendali aturan sistem negara bangsa.

Indonesia menjelang peralihan rezim ke Orde Baru pada 1965-66 imperialisme negara berlangsung dengan menekan pemerintah lewat jebakan utang menggunakan strategi swadaya ekonomi dan peningkatan infrastruktur, namun fase ini tanpa disadari adalah rencana lama mendesain negara bangsa sebagai wadah infiltrasi keuangan dan perdagangan.

Untuk mendikte lebih luas lagi, bisa ditelisik bagaimna pertemuan tiga besar antara Josebh Stalin, Winston Churchil, dan Franklin Delano Rooselvet melaui kesepakatan dunia pasca perang, untuk menabur perdamaian semua negara, tapi apakah mereka benar-benar melakukanya? Tentunya tidak, teori demokrasi hanyalah operasi sosial yang terkurung dalam paradigma ekstensalisme, bahkan lebih banyak perang dan konflik perubahan rezim atas politik intervensionisme setelah itu.

Pandemi corona yang sekarang disebut COVID-19 telah direncanakan dengan cermat, mungkin selama beberapa dekade, setidaknya sejak Laporan Rockefeller tahun 2010, yang menguraikan fase pertama kehancuran global yang kita alami sekarang “The Lockstep Scenario” (hal. .18 Laporan Rockefeller 2010).

Event 201 adalah latihan penting yang terakhir dan terakhir, simulasi pandemi corona dan konsekuensinya – 65 juta kematian dalam 18 bulan dan pasar saham yang hancur, kebangkrutan tiada akhir – adalah “masa kering” sebelum wabah, yang pertama di Tiongkok, dan beberapa minggu kemudian di seluruh dunia. Acara ini disponsori bersama oleh WEF, Bill Gates Foundation dan Johns Hopkins University School of Public Health.

Sejumlah aktor kunci dalam menjaga momentum – disebut juga Indoktrinasi Ketakutan – juga hadir pada Event 201, seperti WHO, UNICEF, IMF, Bank Dunia – dan perwakilan dari berbagai badan PBB. PBB sepenuhnya terlibat dalam upaya kriminal dan genosida ini.

Hal ini menunjukkan bahwa PBB tidak berdaya; sebuah badan dunia yang dibentuk setelah Perang Dunia II, “Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia Kedua oleh 51 negara yang berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara dan mendorong kemajuan sosial, standar hidup yang lebih baik, dan hak asasi manusia”.

Hal ini menunjukkan bahwa WEF, sebuah LSM kecil, mempunyai kekuatan yang lebih besar dibandingkan PBB, dan pada kenyataannya telah mengkooptasi PBB dan banyak badan-badannya untuk mengikuti perintah oligarki elitis, atau Dark Deep State – yang berada di balik kebijakan tersebut (Peter Koening: Globalresearch.org/2/1/2020)

Reformasi: Dari Nation State ke Market State. 

Reformasi negara bangsa adalah representasi dari kekuatan coorporat yang mendikte sistem konstitusonal dan aturan pemerintah, pergerakan itu dipicu oleh uang dan utang dalam sistem pelayanan publik. Pola reformasi berangkat dari dua siklus yang urgensif, yakni ekonomi dan politik.

Sepertinya telah luput dari sejarah perjalanan bangsa kita, dengan runtuhnya kekuasaan orde Baru dimana IMF dan Bank Dunia ikut memainkan skema kuda troya lewat SAP (security adjusment program) dalam persetujuan LoI ( letter of Intens).

Dalam kesepahaman tersebut, lahirlah rangkaian agenda plan penguasaan multi sektor dengan mengontrol seluruh sepektrum otoritas pemerintah diantaranya:

Privatisasi BUMN, Liberalisasi Perdangangan, pemangkasan subsidi atau yang lebih modern dikenal dengan subsidi silang. Neo liberalisme dalang dari kemeosotan bangsa akibat dari beberapa sistem seperti yang dikatakan Nur Khaliq Ridwan yakni:

Neoliberalisme telah diadopsi oleh Negara Indonesia, dan telah memengaruhi seluruh tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.

Neoliberalisme tidak mempercayai adanya pemerataan ekonomi karena ideologi ini lebih mementingkan adanya akumulasi modal dalam penguasaan perusahaan-perusahan trans-nasional dan perusahaan besar dalam negara.

Neoliberalisme Telah Memotong Anggaran Publik untuk Pelayanan Sosial

Membatasi peraturan-peraturan pemerintah yang bisa mengurangi keuntungan penguasa dan perusahaan besar; dan karenanya.

Neoliberalisme membebaskan perusahaan-perusahan dari keterikatan yang dipaksakan pemerintah, termasuk dalam kewajiban sosial dan lingkungan (Nur Khalik Ridwan: NU dan NEOLIBERALISME, Tantangan dan Harapan Menjelang Satu Abad, (Lkis:2008).

Padahal jebakan utang IMF telah berhasil setelah menggunakan orde Baru sebagai pion, kini justru membuang otoritas negara orde Baru menuju ke otoritas perusahan coorporat swasta untuk mengontrol kedaulatan pemerintah.

Inilah frame pasar bebas yang berhasil direformasi melalui mekaninsme perubahan sistem, sebagaimana yang terjadi pada fase 1998 di Indoensia. Fase 1998 menandai terbukanya lembaga swadaya masyarakat-LSM, tema sosial seperti good goverment, developmentalisme, yang semuanya di donor oleh forum ekonomi dan organisasi perdagangan global.

George Soros bapak neo konservatif yang satu ini justru pemain kunci dibalik kontekstualisasi pasar bebas, termasuk menguntungkan sebagian komprador. Soros berhasil membawa tema besar ke permukaan untuk dijadikan kitab sosial serta penataan ekonomi ‘Open Society” atau masyarakat terbuka, maksudnya setiap individu ditekan pola konsumsinya, kemudian mereka dipaksa berkompetisi secara bebas, alhasil yang kalah diberi jatah bantuan sosial dan yang menang justru diberi kemudahan investasi, inilah ketergantungan rantai kemiskinan yang tidak ada akhirnya.

Sementara para penguasnya sebatas penonton di belakang layar sambil menjalankan skenario yang digagas oleh mekanisme pasar bebas.

Negara-negara berkembang di WTO mempunyai mayoritas suara dan karena itu harus terpecah. Perpecahan pertama terjadi di luar WTO, ketika kartel internasional mencapai semua ambisi mereka melalui perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang ditandatangani Amerika Serikat dan Eropa dengan negara-negara di mana mereka mengendalikan kelas penguasa.

Oleh karena itu, perundingan WTO terbatas pada negara-negara berkembang yang tidak mereka kendalikan. WTO, alat pemecah belah yang efektif adalah prinsip “Perlakuan Khusus dan Berbeda”, yang mirip dengan “bayar saya belakangan”.

Berdasarkan prinsip ini, ada pembagian yang sewenang-wenang seperti “negara-negara kurang berkembang (LDC)” dan “negara-negara kecil” yang – untuk saat ini – dikecualikan dari pemberian konsesi dan oleh karena itu juga dari isu-isu yang perlu dinegosiasikan.

Ketika kita melihat bahwa negara-negara berkembang masih bergantung pada negara-negara bekas jajahannya dan bahwa konsep ekonomi kecil dipromosikan (Guatemala heading) oleh negara-negara yang telah menandatangani FTA dengan AS (Umberto Mezei: globalresearc.org/13/11/2009)

Multinasional Coorpration-MNC, Privatisasi dan Pembagian Wilayah Investasi.

MNC (multinasional Coorporation) yang begitu kuat mengikis arus kebijakan pemerintah, sebab pemerintah sendiri berkiprah pada utang dan coorporat melayaninya sebagai penyangga sirkulasi perdagangan.

Dalam terminologi hubungan internasional telah digantikan dengan globalisasi yang nyatanya adalah kemajuan pasar produksi dan konsumsi oleh perusahaan bukan oleh ketentuan pemerintah.

Sebagaimana dalam teori disebutkan sebagai Neo-liberalisme atau sistem perdagangan bebas baru yang memulihkan semua predikat degrdasi sebuah negara semenjak negara-negara mengalami defisit. Peran itu diambil dengan membagi wilayah wilayah domestik sebagai pasar produksi ekspor untuk para koorporat, dengan dalil bisa membajaki kehendak dari visi pemerintah untuk kepentingan berkelanjutan serta tidak jauh dari warisan UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

Pembagian wilayah produksi domestik menyelinap kedalam orientasi project strategis negara, namun sekian warga negara telah menerima dengan ketidakpahaman, bahwa negara telah membagi wilayah secara otonom bukan dalam mainstream sistem demokrasi atas koordinat adminitrasi negara, antara pusat dan daerah, biar terkesan pararel dengan mekanisme desentralisasi menurut hukum tata negara, tetapi ini adalah mode pembagian wilayah yang diatur melalui pasar bebas, dimana setiap wilayah sebuah daerah adalah suatu totalitas income yang sudah dikelolah oleh koorporat asing.

Biasanya para elit politisi kapitalis menjualnya dengan isu otonom padahal sejatinya bukan otonom melainkan prosesi pelelangan wilayah lintas koorporat. Hal ini terjadi di Indonesia berawal dari konsepsi MP3EI yang berlindung dibawah konsolidasi para arsitektur Masyarakat Economic Asean-MEA.

Semenjak KTT APEC pertama kali di Bogor pada 1994, Indonesia bersepakat terlibat dalam skema globalisasi hingga 2018 di Papua, dapat dilihat keputusan itu lebih memperkuat konsolidasi perdagangan bebas lintas regional kawasan, namun disamping itu sistem nasional proteksionisme dalam hal domestik belum sesuai aturan main, yakni kontrol penuh atas aset negara, jikalau dikelolah harus berdasarkan produk UU yang berlaku.

Di tambah lagi Regional Corporation Economic Patnership-RCEP yang disepakati bersama antara Tiongkok dan Asean, bentuk lain dari AFTA ( Asean Free Trade Agreement:2003). Alhasil, justru kedodoran semakin parah, konflik agraria, perampasan lahan dan kerusakan lingkungan tergerus tanpa kendali.

Padahal problem mendasar adalah resiko pemetaan geopolitik yang belum maksimal, yakni bagaimna membaca para aktor global bermain dengan multi dimensi seperti militer, propaganda konflik, sejarah lama kebudayaan bangsanya, letak geografis sampai pada ciri khas dan karakter masyrakat nya.

New Devide and Rule Terselip dibalik Project Strategis Nasional ( PSN). 

Politik Devide Et Impera bukan hal yang tahu apalagi malapetaka baru yang muncul di Indonesia, tetapi semenjak pergeseran perdangan ekonomi kolonial dari Eropa ke Asia pada akhir abad ke 16 menggantikan posisi Spanyol dan Portugis yang lebih dulu menginjakkan kaki. Dalam masa pemerintahan pemerintahan kolonial Belanda gencar melancarkan politik devide et impera, namun yang terjadi di Indonesia adalah pemecah belah wilayah berdasarkan porsi domestik berbasis komoditi yang tersebar di seluruh penjuru kawasan Indonesia.

Skema devide et impera menggunakan strategi militer, politik dan ekonomi untuk menaklukan raja-raja kecil diwilayah kepulauan Indonesia. Kolonialisme Belanda berbentuk perdagangan dengan tujuan menaklukan wilayah yang kedaulatannya dikuasai raja-raja.

Pada saat itu Belanda lewat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) suatu organisasi kongsi dagang, tujuanya agara dapat mengaduh domba serta memecah belah antar raja-raja yang memiliki otoritas penuh di daerah kekuasaannya. Kini mode VoC-nya Belanda muncul dalam ruang yang berbeda, tetapi punya skema yang sama.

Praktek-praktek seperti ini diberi label persaingan bebas, permainan tidak setara atau istilah lain dari pembicaraan neo-liberal. Prinsip “divide and rule” (Membagi dan Menaklukkan) adalah prinsip Romawi, tetapi dipraktikkan dengan baik oleh Anglo-Saxon dan penjajah lainnya.

Peta Afrika menunjukkan komunitas nasional lama yang dipisahkan oleh garis buatan, yang kini harus kita hormati. Amerika Spanyol terfragmentasi karena mendukung panglima perang regional. Inggris dan Brasil membagi Rio de la Plata menjadi Argentina, Uruguay dan Paraguay (Umberto Mezei: globalresearc.org/13/11/2009) .

Mode devide et impera telah menjadi skema dibalik globalisasi melalui kontrol perusahan swasta asing terhadap wilayah dan pemerintahnya, konstitusinya di amendemenkan untuk mempermudah sirkulasi investasi.

Sistem negara pasar sebagai tesis alternatif, dan menjamurnya raja-raja kecil didaerah ataupun sebagai katalisator bagi kepentingan oligarki. Dahulu Indonesia memaksimalkan demokrasi pasca 1998 (Era Reformasi) yakni melahirkan UU Otonomi Daerah no 32 tahun 2004, secara formil menurut hukum sangat ideal.

Namun satu hal yang perlu diketahui adalah skema asimetric war justru dengan mudah mengendalikan wilayah otonomi sesuai modal investasi, demikian tanpa perlu menciptkan konflik disintegrasi.

Secara geopolitik mode baru devide et impera ini sangat mungkin wilayah-wilayah otonom yang disana berkuasanya multi-nasional corporation kedepan berubah menjadi area satelit untuk menyangga situasi pangsa pasar global. sebab pilihan ini adalah permintaan para oligarki internasional yang memaksakan negara agar menjadi fasilitator.

Fakta secara materil dari UU otonom bisa dikatakan sebagai jebakan, meskipun alasan yuridis sudah benar. Indonesia seharusnya belajar dari Taiwan dan Ukraina, sampai hari ini menjadi pusat asimetric war dari negara-negara adi daya.

Keduanya secara yuridis memiliki kedaulatan yang sah atas wilayanya, tetapi lantaran memiliki kawasan strategis dan sumberdaya alam, negara tersebut dikontrol oleh aliansi militer Nato-Pro Barat sehingga tidak berfungsi secara independen dengan prosedur kedaulatan negaranya.

Semenejak pendemi covid-19 dunia telah dijajali dengan pembatasan sosial, lockdown dan segala aktivitas tersendat, hingga sektor perekonomian semua negara mengalami tekanan inflasi.

Seperti sebuah skenario para kapitalis dengan munculnya konflik bersenjata antara Russia-Ukraina dan NATO, konflik ini menandai suatu episentrum baru. Berlangsungnya konflik di Eropa, AS dan Asia melahirkan pemain-pemain catur geopolitik dunia yaitu Russia, India, Tiongkok, Iran selain AS yang lebih dulu menjadi figur utama.

Konflik ini ditandai dengan perlombaan ambisi pameran adu kekuatan nukli serta kemampuan menguasi pangsa pasar energi, lithium, nikel dan uranium untuk memenangkan pertandingan bisnis, meski upaya perdagangan ini dilakukan dengan modus perang militer dan mode intervensi rezim.

Indonesia: Di akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi memicu malapetaka hampir disemua sektor, baik sektor internal pemerintahannya sendiri maupun konflik teritorial kawasan, dilanjutkan dengan di stabilitas sosial yang menggila.

Dari tekanan ekonomi global pemerintahan Jokowi justru mendengungkan UU Omnibus lawan sebagai frame Reformasi ekonomi, hendak ingin memulihkan ekonomi, namun keputusan yang diambil justru menjebloskan warga negara beserta wilayah teritorial kedalam jebakan oligarki bisnis dan pertambangan industri ekstra aktif.

Parahnya lagi semua raksasa investasi membagi wilayah domestik berbasis ekspor di semua wilayah Indonesia, dari ujung barat hingga timur, semua itu termaktub dalam landskap ekonomi perdagangan global.

Pemetaan ekonomi kawasan di Indonesia terhubung langsung dengan kepentingan pemain bisnis yang berlomba-lomba menguasai pangsa pasar global diantaranya:

CATL(,Contemporary Amperex Technology Co., Limited (CATL), Eramet Inc, Elon Musk, Tingsan, dan juga DFC (Departement Financial Corporation) sebuah lembaga permodalan dibawah orbit IMF, dan juga sebagai komponen dalam penyusunan Omnibuslaw.

Pembagian wilayah investasi di Indonesia yang terpecah belah berdasarkan teritorial pemetaan ekstra aksi sumberdaya alam seperti Uranium di wilayah Sulawesi dan Halmahera-Maluku Utara dan juga Rempang di kepulauan Batam-Riau.

Di Papua juga selain Freeport, persoaalan geopolitik kawasan, telah menjadi orbit proxy dari negara-negara yang punya kepentingan, meskipun dengan begitu banyak persoalan pelanggaran HAM.

Perdagangan bebas regional justru akan menghilangkan status negara dengan indentitas kebudayanya setelah berkiprahnya sistem multinasional corporation atau transnasional corporation.

Disisi lain warga negara hanya jadi buruh dengan upah murah sekaligus menampung kerusakan alam. Hal demikian telah terbukti dengan adanya perusahan berbasis ekspor yang ada di beberapa wilayah, bahkan konfigurasi bisnis ditekan oleh para oligarki Tiongkok dan Juga beberapa dari Eropa dan AS agar bisa memanfaatkan ruang sunberdaya alam.

Apalagi dengan situasi geopolitik lithium yang mereformasi sarana infrastruktur global? sangat parah lagi bangsa Indonesia kedepan hanyalah sebuah perbengkelan usaha dari para oligarki. Usaha-usaha dengan relasi modal global telah memecah belah wilayah berdasarkan zona perdagangan, tetapi pada ranah itu pemerintah daerah terobsesi dengan sumberdaya alam yang menguntungkan oligarki dan beberapa persenya untuk kepentingan para elit lokal.

Tanpa disadari mode new devide et impera bukan hanya sekedar skenario oligarki internasional, tetapi pada arogansi kekuasaan elit lokal yang dimanfaatkan sebaik-baik mungkin oleh para oligarki kapitalis lewat multinasional corporation, begitu terperangkap kedalam jaring ini, bisa dipastikan, hampir tidak ada pelayanan publik berdasarkan hukum konstitusi dan UUD, sebab semunya telah dimodifikasi dengan mekanisme negara-pasar (state market).

Buruh, sumber makanan, program pertanian, kesehatan dan pendidikan dikonfigurasikan dalam suatu orbit kekuasan modal. Begitu hasil dari suskesnya devide et impera dalam bentuk neo-liberalisme. Dalam istilah perang disebut sebagai soft war ( perang dengan cara lembut) tapi daya hancur lebih dahsyat dari pada Herosima dan Nagasaki.

Jika takdir sejarah sebelum muncul negara-negara modern seperti sekarang ini yaitu sistem kerajaan, maka kita sekarang juga akan hadapi sistem serupa, munculnya raja-raja kecil di setiap wilayah bangsa, tapi raja modal yang menikah dengan multinasional corporation-alias”NEO-FEODALISME” yang dibungkus dengan politik devide et impera melalui neo-kolonialisme. (*)

 

Artikel, 29 September 2023

Berita Terkait

Menjaga Kemitraan Sinergitas Hubungan Antara Kepala Daerah dan DPRD
Donald Trump Menarik Simpul Perang Dunia-II: Dari Venezuela ke Taiwan 
Menghubungkan Ruang Kelas dan Realitas Lapangan
Prinsip Pertanggungjawaban KUHP Nasional, dan Dosa Korporasi
Ruang Belajar yang Tak Lagi Aman: Mengungkap Luka di Balik Kasus Kekerasan Seksual
Jasa Tak Terlupakan, Alfateha Untukmu Kawan
Kisah Anak Petani Yang Memilukan
Panitia Munas SWI 2026 Resmi Dibentuk

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:24

Menjaga Kemitraan Sinergitas Hubungan Antara Kepala Daerah dan DPRD

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:03

Donald Trump Menarik Simpul Perang Dunia-II: Dari Venezuela ke Taiwan 

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:16

Menghubungkan Ruang Kelas dan Realitas Lapangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:25

Prinsip Pertanggungjawaban KUHP Nasional, dan Dosa Korporasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:00

Ruang Belajar yang Tak Lagi Aman: Mengungkap Luka di Balik Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terbaru