Malut.kuytanda.com |Halsel – Pemerintah pusat resmi melaunching program besar pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari gerakan nasional ekonomi kerakyatan berbasis desa. Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dari tingkat bawah.
Namun ironis, di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), program strategis ini justru belum menunjukkan progres yang menggembirakan. Banyak desa masih tertahan di tahap legalitas kelembagaan koperasi.
Mengutip laporan Brindonews.com, sebanyak 11 desa di Halsel belum menuntaskan legalisasi kelembagaan koperasi, menandakan lemahnya pengawasan lapangan dan minimnya evaluasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Terbitmalut.com juga mencatat 47 desa di sejumlah kecamatan belum menyelesaikan akta notaris Koperasi Merah Putih, meski DPMD Halsel telah menjadwalkan penyelesaian tersebut sejak lima bulan lalu.
Padahal, peluncuran koperasi dalam skala nasional tersebut seharusnya menjadi momentum penting untuk mempercepat gerakan ekonomi lokal. Target 80.000 koperasi tidak hanya simbolis, tapi sebagai pilar pemberdayaan dan distribusi keadilan ekonomi di tingkat desa.
Redaksi malut.kuytanda.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Koperasi (Disperindagkop) Halsel, guna meminta keterangan terkait mandeknya legalisasi di puluhan desa tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah, khususnya DPMD dan Disperindagkop Halsel, tidak hanya menyusun program, tetapi juga hadir dalam pelaksanaan dan pendampingan teknis di desa. Karena jika kondisi ini terus dibiarkan, Halsel bisa tertinggal jauh dalam peta pembangunan ekonomi nasional.
📰 Redaksi | Uches, malut.kuytanda.com







