Menghalangi Wartawan Saat Meliput Kunjungan Gubernur Malut di Halsel Adalah Melanggar UU

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.kuytanda.com | HALSEL -Menghalangi peliputan wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan yang mengawal Gubernur Maluku Utara (Malut) Ibu Sherly Laos saat meninjau Posko Utama bencana Banjir yang terletak di Desa Amasing Kota Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), adalah perbuatan yang sangat tidak profesional dan semestinya tidak terjadi, Senin (30/06/2025).

Insiden yang terjadi saling dorong antara aparat keamanan dengan wartawan ini, sebagaimana nampak pada sebuah video yang diunggah di medsos tersebut, ditanggapi serius Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartwan Indonesia (DPD – SWI) Halsel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD – SWI Halsel Ade Manaf mengatakan, menghalangi kebebasan pers saat menjalankan tugas peliputan selaku jurnalis adalah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan harusnya dilindungi, sebagaimana telah dijamin oleh undang-undang.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 menegaskan tentang keterbukaan informasi publik, memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, yang dikelola oleh badan publik, termasuk yang dihasilkan oleh pekerja insan pers, jelas Ade Manaf.

Dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menjadi dasar hukum bagi kebebasan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi di Indonesia, sesudah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, maka seharusnya menjunjung tinggi atas keberadaan insan pers.

Dalam pasal 1 ayat (1) undang-undan pers menjelaskan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komonikasi massa yang menjalankan jurnalis yang mencakup : Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi (6M).

Dengan 6 M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita, namun sebelumnya harus terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi dan mempublikasikan secara bertanggung jawab, papar Ade Manaf.

Ade Manaf juga menyampaikan, undang-undang pers pada pasal 4 ayat (2) menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyengsoran, pemredalan atau pelarangan penyiaran, ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang secara sengaja melakukwn tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tersebut di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atai denda paling banyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupia),.

Selaku organisasi profesi, DPD SWI akan berkordinasi dengan Organisasi Pers lainnya di Halsel untuk sama-sama melaporkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjutinya, atas tragedi yang sangat mencederai kehormatan insan pers dan melanggar undang-undang tersebut dengan melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing organisasi pers, tegas Ade Manaf.

Sumber : wawancara
Editor : redaksi
Penulis : Rusdi

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru