Malut.Kuytanda.Com | Halsel–Sejumlah Nakes (Tenaga Kesehatan) yang bertugas di UPTD Puskesmas Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menuai sorotan setelah diketahui beberapa para Nakes mangkir dalam bertugas
Hal itu, ketika salah satu petugas kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa beberapa anggota Nakes (Tenaga Kesehatan) itu sering mangkir berbulan-bulan bahkan keluar daerah tanpa diketahui secara pasti
“Perlu tegas sampaikan para Nakes yang mangkir itu masing-masing berinisial diantaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. S. H. A. H. A MD. Kep
2. A. G . A Md. Kes
3. T. K. SK. M
4. K. D, d Kep. Ns
5. R. F. T. R, A. MD Keb,” Ujar salah satu petugas Nakes yang tidak mau disebutkan namanya. Kamis, (27/11).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa warga selalu mengeluh kesal kinerja para nakes yang sering tidak ada di tempat, disaat pasien datang lakukan pengobatan di puskesmas
“Iya kalaupun itu adalah laporan warga, karena mereka yang tau jelas disaat berobat, dan mungkin itu salah satu kesal mereka terkait pelayanan terhadap pasien yang dialami,” Ujar salah satu Nakes mengutip pernyataan Warga tersebut
Hingga ini menjadi peringatan keras para sejumlah nakes di UPTD Puskesmas Gane Luar yang sering mangkir berbulan-bulan. “jika dugaan ini benar sesuai laporan maka evaluasi terhadap sejumlah Nakes akan ditindaklanjuti ke Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Halmahera Selatan” Tandasnya.
Terpisah, sebagai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat keparahan kelalaian.
Meninggalkan tugas secara terus-menerus tanpa alasan yang sah selama jangka waktu tertentu akan dikenakan sanksi disiplin berat, yang meliputi:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika sebagai PNS.
4. Pemberhentian Total: PNS yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama enam bulan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. BKN juga menegaskan bahwa ASN yang bolos 10 hari berturut-turut bisa dipecat.
Selain sanksi kepegawaian, organisasi profesi juga dapat memanggil nakes yang melanggar kode etik dan memberikan sanksi etik, bahkan sampai pada pencabutan izin praktik dalam kasus tertentu.
Tindakan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin serius yang berdampak negatif pada pelayanan kesehatan dan institusi tempatnya bekerja, sehingga penegakan sanksi dilakukan secara tegas.
Awak media ini masih dalam upaya konfirmasi, hingga berita ini dapat di publish. (*)







