LSM dan Praktisi Hukum Desak APH Menangkap pelaku Galian C ilegal IPR Anggai

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut Kuytanda.com | Halsel – Masyarakat dan penambang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai , Kecamatan Obi , Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diresahkan dengan adanya galian C yang berada di areal IPR

Pasalnya, galian C yang diduga ilegal itu beroperasi tanpa ada izin dan persetujuan kepada pihak kelompok IPR atau pemegang ijin IPR desa Desa Anggai.

Sala satu ketua kelompok IPR Desa Anggai , mengatakan dirinya tidak tahu jika ada galian C ilegal di areal IPR , dia tahu setelah galian itu beroperasi satu hari sesudahnya, warga melapor karena ada lahan tidak bertuan mengalami kerusakan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin warga masyarakat yang datang melapor ke rumah saya, bahwa ada seorang pengusaha yang bernama haji laiki warga desa sambiki yang bikin galian C di areal tambang rakyat ” ujarnya melalui sambungan seluler,Rabu , (22/10/2025).

Disisi lain, masalah tambang galian C ilegal disana menarik perhatian salah satu praktisi hukum Maluku – Utara yakni Sudarmono SH.

Sosok Lelaki yang lebih akrab disapa Lamono itu mengatakan, jika bagaimanapun yang namanya tambang galian C ilegal harus dihentikan dan pelakunya secepatnya ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan di negara Indonesia,” imbuhnya

Lebih dari itu, dirinya menegaskan jika para Aparat Penegak Hukum (APH) masih ngeyel dan membecap para pemain tambang galian C ilegal dan tidak memproses segala aduan terkait adanya aktivitas tersebut, ia tidak segan bakal melaporkan para APH ke Bidpropam Polda Maluku Utara ,” tegasnya

“Kalau APH sudah diberitahu informasi adanya galian c ilegal dan sudah ditayangkan oleh tim lembaga dan media online cetak tidak dilakukan proses penutupan atau dihentikan, saya akan laporkan ke Propam,” pungkasnya.

Senada yang sama yang di sampaikan sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kilawan Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Halsel Ade Manaf bahwa, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisan polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara segra turun tangan untuk menindak tegas para pelaku ilegal tersebut,” tegas Ade

Menurutnya, IPR desa anggai telah berakhir masa aktif izinya, perlu adanya penegasan dari kepolisian, kerena praktek ilegal di tambang rakyat,akan menimbulkan Hal – Hal yang dapat merugikan para penambang.

Ade menegaskan kepolisian segra turun lapangan serta memanggil oknum pelaku ilegal untuk di periksa dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi IPR desa anggai belum memiliki perpanjangan izin,” tutup Ade .

Penulis : Novi 

Editor. : Nurbaya

Berita Terkait

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Dana Angkutan Apung Bermotor dan jasa Tenaga Keamanan Rp 7,5 M, Begini Penjelasan Sekda Halsel.!

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:26

Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:58

Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 

Berita Terbaru