Malut.kuytanda.com| Halsel -Diduga ada unsur penipuan yang dilakukan oleh panitia pengurusan izin Wilayah Pertambanga Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut sebagaimana di beritakan oleh sejumlah media pada beberapa pekan lalu, bahwa panitia (pengurus) yang terbentuk di desa Anggai dan desa Manatahan untuk melakukan proses perizinan WPR dan IPR di masing-masing desa tersebut diduga ada unsur penipuan (pidana).
Penulursuran media ini, para donatur (pengusaha) yang memberikan sumbangan untuk dana pengurusan merasa kecewa, karna sudah berbulan-bulan telah menanti izin, namun sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti dari para pengurus izin tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana pengurusan izin yang telah ditagih oleh panitia kepada pengusaha tambang, baik di desa Anggai dan desa Manatahan dengan ratusan juta rupiah.
Terkait persoalan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) cabang Halsel, dalam waktu dekat akan turun Isvestigasi secara menyeluruh, baik di desa Anggai maupun di desa Manatahan , untuk memastikan persoalan yang terjadi.
Kami pengurus LSM KCBI akan turun lapangan sesuai dengan laporan dari masyarakat ke dua desa tersebut dan jika benar-benar adan unsur pidananya, maka kami bersama-sama dengan masyarakat pengusaha dan penambang akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kata ketua LSM KCBI cabang Halsel Ruslan Waisamola, Senin (21/07/2025).
Lanjut Ruslan, kami telah menerima laporan dari pengusaha dan penambang dari dua desa tersebut, untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan turun investigasi langsung di lapangan, jelasnya.* (Ade Manaf)







