Malut.Kuytanda.com | Halmahera Selatan, 7 Agustus 2025 — Polemik sengketa tanah antara warga bernama Pak Udin dan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan kembali mencuat ke publik. Ketegangan meningkat setelah pihak Pemda diduga mencopot papan nama kepemilikan milik Pak Udin dan menggantinya dengan palang peringatan milik pemerintah tanpa melalui proses mediasi yang transparan.
Langkah tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen Sekretaris Daerah Pemda Halmahera Selatan yang sebelumnya menjanjikan penyelesaian sengketa secara damai dan adil. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap praktik sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal di lingkungan sekitar.
Dalam sebuah pertemuan resmi yang difasilitasi oleh Kanit SPKT Polres Halmahera Selatan, kedua belah pihak telah menyampaikan dokumen kepemilikan masing-masing. Pihak Pemda awalnya menunjukkan sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2014, namun pada kesempatan lain justru menghadirkan sertifikat tahun 1997 yang menurut informasi tidak berkaitan langsung dengan objek tanah yang disengketakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pak Udin mengklaim memiliki dokumen kepemilikan tanah sejak tahun 1960, yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN.Lbh. Putusan tersebut, menurutnya, menjadi dasar hukum yang sah atas hak kepemilikannya.
“Kalau Pemda merasa punya dasar hukum yang sah, kenapa tidak selesaikan lewat jalur legal? Jangan menekan rakyat kecil hanya karena mereka tidak punya kuasa,” ujar Pak Udin kepada wartawan usai pertemuan.
Sejumlah warga menilai tindakan Pemda yang lebih mengedepankan langkah administratif dibanding penyelesaian hukum substantif telah menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sebagai pelayan rakyat.
Kini masyarakat menantikan langkah konkret dari Pemda Halmahera Selatan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban sosial serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dalam beberapa Bulan terahir sengketa tanah dengan Pemerintah Daerah Sering mencuat di Publik, Hal ini membuat publik merasa heran dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten, Rakyat kecil selalu di Kucilkan. Jangan heran jika kepercayaan Publik menurun.
UCHES : Malut.Kuytanda.com







