Kuytanda.com | Halsel–Oknum Kepala Dusun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Darwin Jangua telah mengancam salah satu wartawan media online (Kompasnews) biro KotaTernate bernama Abdul Fahas Alatas, terkait berita yang ditayangkan pada edisi 10 Mei 2025 dengan judul “Diduga Kepala Dusun Tambang Rakyat Desa Anggai Pungut biaya Sejumlah Ratusan Juta Tidak Ada Kejelasan Proses WPR dan IPR”.
Hal tersebut telah disampaika oleh wartawan Kompasnews biro Ternate Abdul Fahas Alatas kepada media ini, Selasa (13/05/2025).
Fahas mengatakan, “rilisan berita tersebut adalah bener-benar sumber yang akurat dan terpercaya dari warga pengusaha tambang setempat, bahwa Darwin Jangua benar-benar telah melakukan pungutan uang kepada para pengusaha tambang dengan jumlah ratusan juta rupiah dengan tujuan mengurus WPR dan IPR desa Anggai, namun tidak ada kejelasan hingga saat ini berdasarkan informasi dari berbagai macam sumber,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Fahas, namun Darwin tidak terimah atas pemberitaan itu, malah dengan bantahan yang tidak wajar terhadap saya selaku jurnalis yang naikkan berita tersebut dengan melalui rekaman suara yang diposting melalui grup WatsApp pengusaha tambang desa Anggai yang saya kutip pada tanggal 12 Mei 2025 kemarin
Dalam rekaman tersebut Darwin mengatakan, “Mo bagimana saya juga tara terima bae, Saya juga tara bodo sama deng ngana pe bodo tu, saya juga so bilang, saya tara terimah bae, ngana kira saya ni pungli takaruang ka, tunggu nanti baku lia sudah, ngana kira ini saya pungli ka, nanti sudah tong baku proses, ngana yang salah ka saya yang salah, nanti sudah tong baku lia dia pe bukti-bukti,” Jelas Fahas,
Selain itu, Darwin Jagua mengancam keras akan mengeluarkan salah seorang warga pengusaha tambang rakyat dari lokasi tambang, karena dituduh membocorkan informasi pungutan biaya pengurusan WPR dan IPR tersebut.
“Itu dia pe tromol tu harus Kase berenti dia itu, kaskaluar dia dape tromol dari lokasi tu, itu Surdi pe tromol, cari ada orang Fluk yang jaga tu” kata korban Intimidasi secara verbal, atas pesan suara Darwin Jangua.
Bukan hanya itu, Darwin Jangua mengambil identitas Surat-Tugas Wartawan Kompasnews yang meliputi Wilayah Tugas Provinsi Maluku Utara, dengan sengaja secreshot dan membagikan kepada inisial “R” dan “F” (Wartawan), tanpa langkah pemberitahuan sedikit pun, ungkap korban pengancaman yang diangkat sumber pemberitaan pada Kompasnews.
Terpisah, Kepala Perwakilan Media Kompasnews Provinsi Maluku Utara Rusdi Malan tidak terimah, atas perlakuan intimidasi secara verbal itu, karena ini sudah masuk unsur delik pidana Umum, yang pertama Intimidasi terhadap rekan wartawan dan itu sangat bertentangan kuat dengan UU Pers maka dapat di pidana.
Sesuai perintah Undang-undang Pers Darwin Jangua telah melanggar atau menghalangi tugas jurnalistik karena sama halnya menghalangi tugas negara, karena secara eksplisit termuat dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 tetang pers.
Sehingga kata Rusdi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pelaku intimidasi, yaitu penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Alhasil, Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan menghukum siapapun yang menghambat tugas mereka. Intimidasi terhadap pers baik secara fisik maupun verbal adalah pelanggaran yang serius yang dapat dikenai sanksi pidana, cecar Rusdi.
(Ade Manaf)







