Malut Kuytanda.com | Halsel – Izin Petambangan Rakyat (IPR) pribadi yang diklaim sebagai milik salah satu pengusaha tambang rakyat ternama, yakni Hasan Hanafi, yang berada di wilayah Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, diduga kuat memiliki izin secara ilegal.
Hasil investigasi dari Tim media Kuytanda.com Malut telah melakukan investigasi di wilayah Izin Pertambangan Rakyat dan areal kelompok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai, tim mendapatkan berbagai sumber, bahwa IPR pribadi milik Hasan Hanafi tersebut memiliki izin ilegal (tidak sah).
Salah satu penambang IPR desa Anggai yang tidak mau disebutkan namanya yang sempat diwawancarai oleh tim investasi, Ia menyampaikan, IPR pribadi milik Hasan Hanafi arealnya berada di WPR dan areal IPR kelompok Anggai Bersatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, IPR milik Bos Acan (nama panggilan) dari Hasan, berada di dalam WPR dan areal IPR Kelompok Anggai yang izinnya terbit sekitar tahun 2013 dan diperpanjang pada tahun 2018 silam, sementara IPR milik Bos Acan baru terbit tahun 2022, ini artinya izin IPR yang satu berada di atas izin IPR yang lain, jadi izin di atas izin, jelas sumber tersebut.
Sumber yang lain menegaskan, tidak mungkin pemerintah menerbitkan izin di atas izin yang lain, mungkin saja Bos acan punya IPR ini tidak sah atau hanya rekayasa, imbuhnya.
Sementara itu pemilik IPR Bos Acan, melalui penanggungjawab lapangan yang bernama Anto, saat dikonfirmas melalui telepon pada beberapa waktu lalu, Ia mengatakan, izin IPR milik Acan dikeluarkan oleh pemerintah sudah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Izin itu tidak tumpang tindih, dengan izin kelompok IPR Anggai, karena areal izinnya diluar WPR maupun IPR desa Anggai dan tidak ada izin di atas izin, jelas Anto.
Menanggapi hal tersebut, Ade Manaf selaku pengurus perpanjangan izin yang pertama pada Kelompok IPR desa Anggai pada tahun 2018 mengatakan, IPR milik Hasan Hanafi di Desa Anggai tersebut benar-benar berada dalam WPR dan IPR kelompok Anggai bersatu, sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan, ungkapnya kepada media ini, Rabu (05/11/2025)
Saya selaku pengurus perpanjangan izin kelompok Anggai bersatu dengan 4 kelompok, yakni kelompok (1), (2), (3) dan (4), melalui PTSP Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan izin perpanjangan pertama IPR kelompok Anggai bersatu pada tahun 2018, jelas Ade Manaf.
Ade Manaf yang juga selaku ketua Dewan Pimpinan Daearah (DPD) Sekber Wartwan Indonesia (SWI) Kabupaten Halsel, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisian Polres Halsel untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan IPR milik Hasan Hanafi, guna memastikan hukum secara pasti.
Selanjutnya kepada dinas terkait, dalam hal ini pemda Provinsi Maluku Utara, agar segera meninjau kembali izin IPR pribadi milik Hasan Hanafi, agar tidak merugikan pihak lain, dimana sama-sama memiliki izin pada satu areal (lokasi), sebagaimana yang telah diklaim Bos Acan, bahwa izinnya telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan melalui proses perizinannya oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara selaku perwakilan dari pemerintah pusat, tegas Ade Manaf. (Tim/Redaksi)
Editor : Redaksi







