Malut.Kuytanda.com | Halsel – Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang mewajibkan pemotongan zakat profesi, infak, dan sedekah dari gaji ASN setiap bulan menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai edaran tersebut perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip sukarela dalam berzakat serta tidak melanggar hak-hak keagamaan individu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/933/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khadijah, M.Ag, pada 4 Agustus 2025. Dalam edaran itu disebutkan bahwa pemotongan zakat, infak, dan sedekah akan dilakukan otomatis melalui sisa gaji ASN tiap bulan, untuk kemudian disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di masing-masing instansi.

Kritik mengemuka dari berbagai kalangan, terutama terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat profesi memang dapat dipungut oleh lembaga resmi, namun pelaksanaannya harus berdasarkan persetujuan tertulis dari muzaki (pemberi zakat).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Zakat profesi itu memang wajib bagi yang sudah memenuhi nisab, tapi tidak bisa dipaksakan. ASN harus diberi pilihan, bukan langsung dipotong otomatis,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di halsel, yang tak ingin disebutkan namanya.
Lebih lanjut, Permendagri No. 52 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengumpulan zakat oleh UPZ harus dilaksanakan dengan asas sukarela dan transparan. Tanpa persetujuan, pemotongan dari gaji ASN bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif maupun etika pemerintahan.
Dari sisi keagamaan, sejumlah tokoh menyatakan bahwa zakat termasuk ibadah mahdhah yang pelaksanaannya tidak bisa dipaksakan oleh pihak luar.
“Keikhlasan adalah inti dari zakat. Kalau dilakukan karena paksaan sistem, bukan karena niat pribadi, maka nilai ibadahnya bisa berkurang,”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri dalam Fatwa No. 8 Tahun 2011 menyatakan bahwa zakat profesi bersifat wajib, namun mekanismenya tetap menjadi hak penuh muzaki untuk memilih: disalurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
Tak sedikit ASN yang menyuarakan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas dana zakat yang dipungut secara kolektif. Selama ini, banyak pegawai lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung karena merasa lebih yakin bahwa bantuan sampai tepat sasaran.
Kebijakan yang berniat baik seperti ini perlu dilaksanakan dengan hati-hati, penuh empati, dan berbasis hukum, agar tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga mendapat legitimasi moral dan spiritual dari para pegawai yang menjalaninya.
BAZNAS pusat dalam laporan tahunannya juga mengakui bahwa tantangan terbesarnya saat ini adalah membangun kepercayaan publik, yang hanya bisa diraih lewat laporan berkala, sistem distribusi yang transparan, dan pengawasan publik yang terbuka.
—
Redaksi : Uches Malut.Kuytanda.com
Sumber : Surat Edaran Disdik Halsel, UU No. 23/2011, PP 14/2014, Permendagri 52/2014, Fatwa MUI No. 8/2011.







