Dugaan Ksus Koropsi DD Kades Kusubibi Terus Berjalan dan Jadi Prioritas Polres Halsel

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut Kuytanda.com | Halsel – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barar Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara yang diduga melibatkan Kades Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, tetap berjalan dan menjadi prioritas penanganan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Halmahera Selatan, IPDA Syaiful Sinaga, dalam wawancara bersama Media InfoPublic.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi tahun anggaran 2024 dengan total anggaran Rp1,3 miliar diduga merugikan negara sebesar Rp993.035.221.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kuat kasus ini melibatkan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, berdasarkan temuan audit Inspektorat Halmahera Selatan.

Temuan kerugian negara tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel Nomor: 700/56-insp.k/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

Kasus ini terjadi di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, dan kini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Halmahera Selatan.

Dalam LHP Inspektorat, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain:

Kegiatan tidak dilaksanakan senilai Rp594.697.000.

Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168.700.000.

Kekurangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp20.600.000.

Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp210.039.236.

Inspektorat Halsel memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa Kusubibi untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut. Jika tidak dapat membuktikan penggunaan dana, maka yang bersangkutan diwajibkan menyetor kerugian sebesar Rp993.035.221 ke kas daerah.

Sementara itu, Polres Halmahera Selatan melalui Kanit Tipikor menegaskan akan terus mengumpulkan alat bukti berupa dokumen maupun keterangan lain guna memperkuat proses penyelidikan.

“Kasus ini tetap berjalan dan akan menjadi prioritas penanganan,” tegas IPDA Syaiful Sinaga.

Polres Halmahera Selatan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

Penulis : Ade Manaf

Editor. : Nurbaya

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru