Malut.Kuytanda.com | Halsel – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum, Safri Nyong, menegaskan bahwa langkah Bupati Halsel yang menggunakan alasan diskresi dalam pelantikan tersebut adalah sebuah kekeliruan fatal, karena bertentangan langsung dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Safri, diskresi pejabat pemerintah memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22. Namun, ia menegaskan, ruang diskresi bukanlah “cek kosong” yang dapat digunakan semaunya. Diskresi hanya berlaku dalam kondisi terbatas, seperti kekosongan hukum, stagnasi pemerintahan, keadaan darurat, atau demi kepentingan umum yang lebih luas.

“Diskresi itu ada batasnya. Kalau sudah ada putusan PTUN yang inkrah, maka wajib dihormati. Tidak bisa diskresi dipakai untuk melawan hukum atau menutupi cacat prosedur,” tegas Safri kepada media ini, Selasa (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Safri menambahkan, pelantikan yang bertentangan dengan putusan pengadilan jelas melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 30/2014. Lebih jauh, jika tetap dipaksakan, kebijakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana dilarang Pasal 30 UU 30/2014.
Praktisi hukum ini juga menyoroti pernyataan PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel yang di langsir dari beberapa media onlain,dinilai justru menunjukkan ketidakpahaman substansi hukum.
“Saya lihat PLT Kadis DPMD tidak paham dasar hukum diskresi maupun putusan inkrah PTUN. Pernyataannya malah memperkeruh suasana. Seharusnya ia memberi masukan hukum yang benar kepada bupati, bukan sebaliknya” kritik Safri.
Safri menegaskan bahwa masyarakat Halsel berhak mendapatkan kepemimpinan yang patuh pada hukum, bukan kepemimpinan yang memanfaatkan celah aturan demi melanggengkan keputusan kontroversial.
“Diskresi itu ruang keberanian demi kepentingan rakyat. Tapi kalau dipakai melawan putusan pengadilan, itu bukan diskresi, melainkan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya dengan nada tegas.
Redaksi: Uches Malut.Kuytanda.com








