Aliansi Garda Kubung Menggugat, Copot Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Masyarakat Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan , mulai bersuara lantang terhadap kondisi pemerintahan desa yang dinilai gagal dalam pengelolaan dana dan pembangunan desa.

Dalam aksi damai yang digelar oleh Aliansi Garda Kubung, massa menyampaikan kekecewaan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dianggap lalai menjalankan amanah masyarakat. Mereka menyuarakan tuntutan tegas kepada pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.

“Dana desa yang jumlahnya miliaran rupiah tidak berdampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Musyawarah desa sekadar formalitas, pembangunan tidak terasa, dan aspirasi rakyat tidak dihiraukan,” ujar salah satu orator aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan Evaluasi Kepemimpinan

Aliansi Garda Kubung menyampaikan tiga poin utama dalam aksi mereka, yaitu:

1. Mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk memberhentikan Kepala Desa Kubung dari jabatannya.

2. Meminta agar Kepala Desa diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memohon kepada Kejaksaan Negeri Labuha untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.

Aksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf C yang menyebut bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Selain itu, masyarakat juga menyinggung UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 ayat (1), yang mengatur pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Aksi ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga seruan moral untuk membenahi tata kelola desa. Warga menegaskan bahwa Desa Kubung bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh rakyat. Karena itu, mereka menolak dibungkam dan siap mengawal proses evaluasi hingga tuntas.

“Jika kepala desa tak mampu memimpin, maka layak untuk dievaluasi, bahkan dicopot dan digantikan oleh yang lebih layak,” tegas Koordinator Garda Kubung.

Kuytanda.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan secara berimbang dan profesional.**Uches

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru