Malut.Kuytanda.com | Halsel – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Halmahera Selatan, Abubakar Sumaila, tekah melayangkan bantahan keras (klarifikasi) atas pemberitaan media online JurnalHalsel.com berjudul “Ironi Dunia Pers, Ketua Wartawan Terseret Dugaan Bisnis BBM Subsidi” yang tayang pada 31 Agustus 2025, namun sampai saat ini tidak direspon, kesal Abubakar.
Dalam surat resmi Hak Jawab yang dikirimkan kepada Pimpinan Redaksi JurnalHalsel.com pada 1 September 2025, Abubakar menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berimbang, dan cenderung memfitnah dirinya, katanya kepada media ini, Kamis (11/09/2025).
Abubakar menegaskan, pemberitaan yang memuat tuduhan dirinya terlibat penyelundupan BBM bersubsidi adalah fitnah dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam berita dimaksud, nama saya disebut secara langsung dengan tuduhan melakukan bisnis BBM subsidi ilegal, tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada saya. Hal ini jelas melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi akurat, berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah,” tegas Abubakar.
Abubakar juga menjelaskan, bahwa dirinya memang memiliki usaha kapal angkut yang sah dan berizin resmi, namun sama sekali tidak terlibat dalam praktik penyelundupan BBM sebagaimana dituduhkan.
“Saya memang memiliki usaha kapal angkut legal dengan dokumen lengkap. Tuduhan bahwa saya mendapat ‘bekingan aparat’ adalah fitnah keji yang tidak memiliki dasar hukum dan mencoreng nama baik saya,” tambahnya.
Dalam surat hak jawabnya, Abubakar juga menegur keras kepada media JurnalHalsel.com , karena tidak memberikan ruang konfirmasi sebelum berita tayang dan mengabaikan kewajiban hukum untuk memuat hak jawab.
Abubakar mengajukan tiga tuntutan utama kepada redaksi JurnalHalsel.com, yaitu :
1. Meminta JurnalHalsel.com segera memuat Hak Jawab secara proporsional pada rubrik yang sama dengan berita sebelumnya, paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterima.
2. Meminta redaksi melakukan klarifikasi dan koreksi pemberitaan agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak akurat.
3. Jika permintaan ini diabaikan, Abubakar akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila hak jawab saya tidak ditayangkan sesuai ketentuan UU Pers, saya akan menempuh jalur hukum. Kami siap melaporkan JurnalHalsel.com ke Dewan Pers karena tindakan mereka sudah menciderai etika dan integritas pers di Halmahera Selatan,” tegasnya.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan pemberitaan. Mengabaikan hak jawab dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik dan berpotensi memicu sanksi Dewan Pers.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, JurnalHalsel.com belum menayangkan Hak Jawab Abubakar, meskipun surat resmi telah dikirimkan sejak 1 September 2025.
Sebagai Ketua DPC GWI Halsel, Abubakar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas pemberitaan tidak berimbang yang dapat merusak kredibilitas pers di Halmahera Selatan.
“Kami menjunjung tinggi kebebasan pers, tapi kebebasan itu harus dibarengi tanggung jawab. Saya tegaskan, jangan gunakan media untuk kepentingan tertentu dengan menebar fitnah. Jika hak jawab saya terus diabaikan, saya akan membawa persoalan ini sampai ke jalur hukum,” pungkas Abubakar.*
Penulis : Ade Manaf
Editor : Nurbaya Senen







