Malut.Kuytanda.com | Halmahera Selatan, 11 Juni 2025, Adri Musa secara resmi dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa Prapakanda setelah sebelumnya diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Selatan.
Pengembalian jabatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor: 148 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Prapakanda & Pengaktifan Kembali Kepala Desa Prapakanda Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Adri Musa, Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adri Musa mengucapkan terima kasih kepada Bupati Halmahera Selatan, Kadis DPMD dan masyarakat Desa Prapakanda atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. “Saya akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Prapakanda dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Salah satu tokoh pemuda dan masyarakat Desa Prapakanda, Muklas Adam juga turut mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bupati dan Kadis DPMD Halmahera Selatan atas keputusan pengembalian jabatan Adri Musa. “Kami sangat senang dengan keputusan ini, karena Adri Musa telah menunjukkan kinerja yang baik selama menjabat sebagai Kepala Desa Prapakanda,” Ungkapnya
Dengan pengembalian jabatan ini, Adri Musa diharapkan dapat melanjutkan tugas sebagai Kepala Desa Prapakanda dengan lebih baik lagi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. **Uches







