Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Gane Luar, Diduga Jarangnya Nakes Bertugas 

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.Com | Halsel–Sejumlah Nakes (Tenaga Kesehatan) yang bertugas di UPTD Puskesmas Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menuai sorotan setelah diketahui beberapa para Nakes mangkir dalam bertugas

Hal itu, ketika salah satu petugas kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa beberapa anggota Nakes (Tenaga Kesehatan) itu sering mangkir berbulan-bulan bahkan keluar daerah tanpa diketahui secara pasti

“Perlu tegas sampaikan para Nakes yang mangkir itu masing-masing berinisial diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. S. H. A. H. A MD. Kep

2. A. G . A Md. Kes

3. T. K. SK. M

4. K. D, d Kep. Ns

5. R. F. T. R, A. MD Keb,” Ujar salah satu petugas Nakes yang tidak mau disebutkan namanya. Kamis, (27/11).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa warga selalu mengeluh kesal kinerja para nakes yang sering tidak ada di tempat, disaat pasien datang lakukan pengobatan di puskesmas

“Iya kalaupun itu adalah laporan warga, karena mereka yang tau jelas disaat berobat, dan mungkin itu salah satu kesal mereka terkait pelayanan terhadap pasien yang dialami,” Ujar salah satu Nakes mengutip pernyataan Warga tersebut

Hingga ini menjadi peringatan keras para sejumlah nakes di UPTD Puskesmas Gane Luar yang sering mangkir berbulan-bulan. “jika dugaan ini benar sesuai laporan maka evaluasi terhadap sejumlah Nakes akan ditindaklanjuti ke Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Halmahera Selatan” Tandasnya.

Terpisah, sebagai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat keparahan kelalaian.

Meninggalkan tugas secara terus-menerus tanpa alasan yang sah selama jangka waktu tertentu akan dikenakan sanksi disiplin berat, yang meliputi:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika sebagai PNS.

4. Pemberhentian Total: PNS yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama enam bulan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. BKN juga menegaskan bahwa ASN yang bolos 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

Selain sanksi kepegawaian, organisasi profesi juga dapat memanggil nakes yang melanggar kode etik dan memberikan sanksi etik, bahkan sampai pada pencabutan izin praktik dalam kasus tertentu.

Tindakan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin serius yang berdampak negatif pada pelayanan kesehatan dan institusi tempatnya bekerja, sehingga penegakan sanksi dilakukan secara tegas.

Awak media ini masih dalam upaya konfirmasi, hingga berita ini dapat di publish. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru