Malut Kuytanda.com | Halsel – Masyarakat penambang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, diresahkan dengan adanya beroperasi galian C ilegal (tanpa izin) di areal IPR yang dilakukan oleh Haji Laiki yang merupakan salah satu pengusaha di Desa Sambiki.
Hal tersebut sesuai dengan hasil investasi oleh tim Organisa Pers Nasional (media), melalui Dewan Pimpinan Daerah Sekretariat Bersama Wartawan Indonsia (DPD-SWI) Kabupaten Halsel yang dipimpin langsung oleh Ade Manaf selaku ketua DPD – SWI selama tiga hari pada pekan kemarin di lokasi IPR desa Anggai.
Galian C yang diduga ilegal tersebut beroperasi tanpa ada persetujuan oleh pihak kelompok pemegang ijin IPR desa Anggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sala satu ketua kelompok IPR Desa Anggai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kami selaku pemegang izin tidak tahu jika ada galian C ilegal yang beroperasi di areal IPR, yang dilakukan oleh salah satu pengusaha di desa Sambiki yang bernama Haji Laiki, katanya.
“Setelah sehari melakukan kegiatan, ada warga penambang yang datang melapor kepada saya, bahwa ada seorang pengusaha yang bernama haji laiki warga desa sambiki sedang melakukan kegiatan galian C di areal IPR, saat itu saya bergegas datangi dan menegurnya, namun pegusaha tersebut tidak menghiraukannya, jelas pemegang izin tersebut.
Dari hasil investasi, tim DPD – SWI Halsel juga telah menemukan ada dugaan sejumlah kegiatan ilegal yang sengaja dilakukan oleh pengusaha lainnya, seperti izin usaha industri pengolahan biji emas yang berupa tong, tromol, limba tong yang mencemari kebun warga, pengolahan pasir secara ilegal dan lainnya di Desa Anggai.
Terkait kegiatan ilegal yang terjadi di lokasi IPR dan di Desa Anggai tersebut, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kilawan Cahaya Bangsa Indonesia) (KCBI) cabang Halsel Ruslan Abdul mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH ), dalam hal ini kepolisan polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara segra turun tangan untuk menindak tegas para pelaku ilegal tersebut, katanya kepada media ini, Sabtu 24/10/2025).
Menurutnya, IPR desa anggai telah berakhir masa aktif izinya, perlu adanya penegasan dari kepolisian, kerena praktek ilegal di tambang rakyat, akan menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan para penambang dan warga desa Anggai, jelas Ruslan.
Ruslan menegaskan, kepolisian segra turun lapangan serta memanggil oknum pelaku ilegal untuk di periksa dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi IPR desa anggai belum memiliki perpanjangan izin, tegas ketua LSM KCBI cabang Halsel Ruslan Abdul.
Sementara itu Haji Laiki saat ditemui oleh tim media menyampaikan, saya hanya membuat jalan, untuk mengangkut material menggunakan mobil.
Saya tidak mungkin menggunakan alat berat untuk menggali lubang dan mengambil batu emas (rep).
Adapun kelihatan ada galian lubang itu adalah menyingkirkan batu yang menghalangi jalan, jelas Haji Laiki*
Penulis : Suhardi Usman
Editor. : Nurbaya







