Malut.Kuytanda.Com | Halsel–Tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada kamis malam tanggal 02 Mei 2025, berkisar pukul, 21.00. Wit, di Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus ini akan dilaporkan oleh pihak korban secara resmi di Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Gane Timur Halmahera Selatan.
Kepada awak media saat di konfirmasi, Korban penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Sdr. Rudi Jamin mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan dua pelaku inisial F.A.S dan S.A alias Fauji A Sukur dan Sahrul A Taha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya (Korban) tidak menerima atas tindakan main hakim sendiri terhadap dua pelaku yang bernama Fauji A Sukur dan juga Sahrul A Taha Ungkap Rudi selaku Korban kepada awak media. Jum’at, (3/10/2025).
Karena itu, Rudi menyampaikan akan menuntut keadilan kepada pihak kepolisian atas perbuatan mereka berdua yang melakukan penganiyaan terhdap saya.
“karena saya tidak tau apa tujuan mereka datang tiba – tiba mereka langsung melakukan tindakan penganiyaan pengeroyokan di rumah paman saya Aguslim,” Jelas Rudi
Rudi menjelaskan kronologisnya, pada saat sebelum terjadi pengeroyokan, salah satu pelaku Sahrul datang lebih dulu masuk ke rumah paman saya, saat itu saya sampaikan jagan ikut campur, ini urusan pribadi saya sama paman saya, sehingga saya suru Sahrul keluar Dia pun langsung keluar
Dari situ saya dan paman saya lanjutkan pembicaraan soal uang saya, dan saat itu di saksikan dari salah satu awak media yang sementara duduk menyaksikan pembicaraan kami, dan suda kami selesaikan bersama.
Ironisnya, tiba-tiba datang satu pelaku bernama Fauji A Sukur mendekati saya, lalu ia tanyakan “kenapa ngoni baribut” lalu saya (Korban) sampaikan ke Fauji (Pelaku) saya hargai “ngana” sebagai Linmas tapi ini masalah pribadi saya dan om saya
“Jadi tidak usah ikut campur, dan ini sudah kami selesaikan jadi keluar sudah, saya coba keluarkan Fauji dari rumah paman saya, tetapi dia tidak mau keluar akhirnya saya coba dorong keluar, akhirnya Dia keluar,” Kata Rudi
Menjelang berapa menit kemudian Fauji kembali masuk, lalau saya (Korban) tegur kedua kalinya untuk keluar, namun Fauji bertahan tidak mau keluar, saat itu Fauji langsung dengan emosi melayangkan satu pukulan ke arah wajah korban sehingga korban melakukan block pukulan (menangkis) tetapi Fauji masi saja menyerang Korban, sehingga korban berupaya membela diri untuk menghindari dari pukulannya.
Anehnya lagi, Sahrul ikut memukul saya sehingga saya dapat di keroyok bersamaan oleh mereka berdua sampai saya dapat tersungkur di pinggir pagar dan jatuh ke tanah.
“saya di serang dengan tendangan, diinjak, lalu di pukul sampai mengeluarkan darah dari mulut hingga pecah di atas pelipis mata dan luka di belakang dan bagian leher, karena saya terasa sakit di bagian tenggorokan saat itu membuat saya tidak berdaya karena dalam keadaan minum (mohon maaf), “Ucap Rudi
Tambah Rudi, malam itu juga ada salah satu wartawan, yang hadir di saat itu sebagai Pamannya Fauji, ia juga sampaikan ke Fauji” masalah suda di selesaikan jadi tidak usah ikut campur karena ini menyangkut pribadi mereka jadi keluar suda
Tetapi Fauji tidak peduli apa yang ditegur dan disampaikan oleh pamannya, bahkan saat itu pamannya juga coba menghentikan Fauji dan Sahrul dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada malam itu, tetapi mereka berdua masi saja tetap melakukan perlawanan.
“Padahal saya bersama paman saya” Agusalim” lagi duduk bersama dan di saksikan salah satu petugas dari Media dan teman saya Rusli yang hadir untuk mendengarkan terkait uang saya yang belum di selesaikan, tetapi datanglah dua orang pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap saya” Ujar Rudi
Rudi menambahkan ia akan melakukan pengaduan kepada pihak polsek Gane Timur terhadap kedua pelaku Fauji dan Sahrul yang melakukan tindakan melawan hukum.
Korban berharap pihak Polsek Gane Timur segera memanggil para pelaku, mengingat ini adalah kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang serius.
“Saya meminta kepada Polsek Gane Timur Maffa, agar segera menegakkan hukum yang seadil-adilnya, apalagi ini soal kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mereka lakukan degan cara main hakim sendri tanpa ada masalah dengan saya,”Tegas Rudi
Pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih terhadap seseorang olehnya itu, tindakan ini merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sebagaimana tindakan pengeroyokan di atur pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/lama) dan juga pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/baru) yang akan berlaku penuh. (Red)







