Malut.Kuytanda.com | Halmahera Selatan – Upaya Lido Gahunting memenangkan klaim kaplingan tanah di wilayah administrasi Desa Fluk menuai sorotan. Untuk memperkuat tekanannya, Lido diduga mengerahkan sejumlah warga dari Desa Loleo, Pulau Gamumu, yang secara administratif tidak termasuk dalam lingkar satu wilayah tambang guna melakukan kaplingan lahan di kawasan eksplorasi perusahaan tambang.
Tindakan itu dinilai berisiko tinggi. Pasalnya, aksi warga luar desa tersebut berpotensi memicu konflik horizontal jika diketahui masyarakat Fluk secara luas.

“Aksi yang dipaksakan seperti ini bisa membahayakan keselamatan mereka sendiri, apalagi dilakukan di kawasan hutan yang masuk area eksplorasi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iswan, perwakilan perusahaan, ketika dikonfirmasi media menegaskan bahwa klaim sepihak Lido untuk segera menyelesaikan tapal batas desa, dan pembebasan lahan kaplinganya tidak memiliki dasar, karna sejak izin usaha pertambangan (IUP) diambil alih hingga tahapan eksplorasi berjalan lebih dari dua tahun terakhir, perusahaan belum pernah melakukan pembebasan lahan

“Eksplorasi itu sifatnya jangka pendek dan sporadis, hanya berdasarkan titik koordinat pengeboran. Aktivitasnya tidak lebih dari satu sampai tiga bulan per titik, sehingga tidak mungkin perusahaan melakukan pembebasan lahan pada tahap ini,” jelas Iswan.
Ia menambahkan, pembebasan lahan hanya dilakukan pada tahap prakonstruksi, yakni setelah hasil eksplorasi dinyatakan layak secara teknis dan ekonomis. Pada fase itu barulah perusahaan membutuhkan lahan jangka panjang untuk membangun infrastruktur pendukung seperti jalan hauling, mess, kantor, maupun workshop.

“Logikanya jelas, lahan dibebaskan kalau memang dipakai jangka panjang dan mendukung operasional tambang. Kalau hanya tahapan sementara, tentu belum ada kewajiban pembebasan,” tegasnya.
Terkait klaim lahan Lido Gahunting, Iswan menyebut area tersebut masuk kawasan yang secara regulasi tidak bisa diperdagangkan. Meski demikian, perusahaan tetap menghargai kearifan lokal masyarakat melalui skema tali asih sebagaimana praktik umum di sektor tambang.

Namun, Iswan menyayangkan manuver Lido yang dinilai justru mengganggu operasional.
“Aksi-aksi provokatif seperti ini bisa memicu konflik sosial. Perusahaan tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, perusahaan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan tim hukum dan pihak kepolisian. Iswan menilai tindakan Lido berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Red : Malut.Kuytanda.com








