Lido Gahunting Kerahkan Warga Loleo Pulao Gamumu Ke Area Eksplorasi, Perusahaan Siapkan Langkah Hukum

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Massa dari Desa Loleo yang di kerahkan oleh Lido Ke Desa Fluk

Dok: Massa dari Desa Loleo yang di kerahkan oleh Lido Ke Desa Fluk

Malut.Kuytanda.com | Halmahera Selatan – Upaya Lido Gahunting memenangkan klaim kaplingan tanah di wilayah administrasi Desa Fluk menuai sorotan. Untuk memperkuat tekanannya, Lido diduga mengerahkan sejumlah warga dari Desa Loleo, Pulau Gamumu, yang secara administratif tidak termasuk dalam lingkar satu wilayah tambang guna melakukan kaplingan lahan di kawasan eksplorasi perusahaan tambang.

Tindakan itu dinilai berisiko tinggi. Pasalnya, aksi warga luar desa tersebut berpotensi memicu konflik horizontal jika diketahui masyarakat Fluk secara luas.

Aksi Profokasi pemalangan jalur Eksplorasi Perusahaan

“Aksi yang dipaksakan seperti ini bisa membahayakan keselamatan mereka sendiri, apalagi dilakukan di kawasan hutan yang masuk area eksplorasi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iswan, perwakilan perusahaan, ketika dikonfirmasi media menegaskan bahwa klaim sepihak Lido untuk segera menyelesaikan tapal batas desa, dan pembebasan lahan kaplinganya tidak memiliki dasar, karna sejak izin usaha pertambangan (IUP) diambil alih hingga tahapan eksplorasi berjalan lebih dari dua tahun terakhir, perusahaan belum pernah melakukan pembebasan lahan

Dok: Keluarga Lido pegang banner penolakan saat pertemuan terbuka Bersama masyarakat

“Eksplorasi itu sifatnya jangka pendek dan sporadis, hanya berdasarkan titik koordinat pengeboran. Aktivitasnya tidak lebih dari satu sampai tiga bulan per titik, sehingga tidak mungkin perusahaan melakukan pembebasan lahan pada tahap ini,” jelas Iswan.

Ia menambahkan, pembebasan lahan hanya dilakukan pada tahap prakonstruksi, yakni setelah hasil eksplorasi dinyatakan layak secara teknis dan ekonomis. Pada fase itu barulah perusahaan membutuhkan lahan jangka panjang untuk membangun infrastruktur pendukung seperti jalan hauling, mess, kantor, maupun workshop.

Dok: Tanaman Jambu Mete yg baru saja di tanam Lido saat Eksplorasi & menuntut ganti rugi oleh pihak perusahaan

“Logikanya jelas, lahan dibebaskan kalau memang dipakai jangka panjang dan mendukung operasional tambang. Kalau hanya tahapan sementara, tentu belum ada kewajiban pembebasan,” tegasnya.

Terkait klaim lahan Lido Gahunting, Iswan menyebut area tersebut masuk kawasan yang secara regulasi tidak bisa diperdagangkan. Meski demikian, perusahaan tetap menghargai kearifan lokal masyarakat melalui skema tali asih sebagaimana praktik umum di sektor tambang.

Dok : Klaim Kaplingan Oleh Lido di Area Eksplorasi

Namun, Iswan menyayangkan manuver Lido yang dinilai justru mengganggu operasional.

“Aksi-aksi provokatif seperti ini bisa memicu konflik sosial. Perusahaan tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, perusahaan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan tim hukum dan pihak kepolisian. Iswan menilai tindakan Lido berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Red : Malut.Kuytanda.com

Berita Terkait

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Dana Angkutan Apung Bermotor dan jasa Tenaga Keamanan Rp 7,5 M, Begini Penjelasan Sekda Halsel.!

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:26

Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:58

Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 

Berita Terbaru