Oleh: Qenan Rohullah
Malut.Kuytanda.Com | Mungkin terdengar baru istilah Control+C yang dipakai untuk membaca pelayanan publik dan kebijakan pemerintah seperti mengulangi peristiwa 80 tahun silam yakni peristiwa Indonesia keluar dari sandera penjajah (kolonialisme).
Dalam fase perkembangan dunia teknologi, kian merangkai istilah-istilah elektronik hingga menyasar mode komunikasi sosial. Control+C adalah istilah dalam sistem komputer yang berarti menyalin/salin kembali dari indentitas awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Samahalnya dengan kondisi politik pemerintahan di Indonesia saat ini yang nyaris tidak selesai urusan kedaulatan, ketahanan tanah dan ruang hidup masyarakat.
Tanah oleh penjajah (kolonialisme) adalah jantung dari segala urusan politik dan ekonomi, diatasnya segala sesuatu bisa direbut, perang diabadikan sebagai peristiwa merebut kekuasaan dan menaklukkan wilayah, tentu tanah adalah tujuan utama dibalik peristiwa itu.
Indonesia cukup lama bertarung diatas tanah lantaran dominasi penjajah yang ingin menguasai wilayah teritorial untuk dijadikan basis kekuatan ekonomi, maka dengan sendiri perang tanah kian menyala.
Demikian dengan Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak luput dari perang tanah. Sebelum dunia dilanda dua perang besar yakni perang dunia ke-I dan ke-II pada paruh pertama abad 20, konflik atas tanah serta penjajahan sudah berlangsung dari abad 14, yang tidak dilupakan adalah kolonialisme seperti Belanda, Spanyol, Portugis hingga Inggris dan Jepang datang dengan alibi ekonomi perdagangan jangka panjang untuk menguasai dunia.
Konflik perebutan tanah itu mengorbankan rakyat yang tidak terhitung jumlahnya, tetapi yang tercatat dalam peristiwa-perisitiwa itu hanyalah para panglima atau pimpinanya.
Dapat dibuka kembali sejarah penjajah (kolonialisme) Indonesia, dalam perlawanan rakyat yang dipimpin oleh Ponegoro, Cut Nyak Dien, Cristina Martha Tiahahu, Sultan Baabullah, dan juga sultan Nuku.
Tradisi masyarakat Nusantara dahulu sebelum menjadi Indonesia dalam definis negara modern tanah itu dianggap tidak sekedar ilmu bumi atau ilmu geografis tetapi lebih dalam lagi yaitu spritual dan lokus adat dan tradisi.
Olehnya itu dalam UUD 1945 pasal 18b kedudukan masyarakat serta adat istiadat diatas tanah dengan ethic of care (etika kepedulian) sangat disitemewakan.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Sambut dengan sorak gembira saat momentum 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia, bayangan bahwa penjajah (koloniaisme) telah berakhir, karena sudah dipukul mundur oleh kekuatan rakyat kala itu.
Kedaulatan atas tanah dan wilayah menjadi hak yang tidak bisa lagi diambil alih oleh penjajah (kolonialisme) dengan dalil merdeka artinya sudah tidak ada lagi yang bisa menjajah, tetapi berujung euforia.
Pada hari ini hegemoni tanah justru adalah mereka yang berada dalam tubuh pemerintahan dan kita sebut mereka adalah para “Indonesianis” tetapi dalam catatan Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA) lewat publikasinya dengan tema “Konflik Agraria di Indonesia Tertinggi Dari Enam Negara Asia”
Konflik agraria di Indonesia tahun 2023 telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas 638.188 hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari 135.608 KK. Sebanyak 110 letusan konflik telah mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat pendekatan represif di wilayah konflik agraria.
Angka ini berada pada urutan teratas dari enam negara Asia lainnya, yakni India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal”(kpa.or.id/2024/02/27). Konflik ini secara struktural dan sistemik dari lintasan kerjasama korporat dan pejabat negara melalui hierarki kebijakan dari pusat hingga daerah. Pada momentum HUT-RI seolah tidak tertitup rapat para kolonialis ini.
Padahal rumusan masalah ini berarada pada fase sejerah kolonialisme dan telah dijawab lewat perjuangan berdarah-darah. Hipotesisnya nyata kalau musuh besar bangsa Indonesia adalah penindasan dimuka bumi, maka harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri-kehidupan dan pri-kemanusiaan.
Setelah dentuman kemerdekaan diproklamirkan, berbondong-bondong para para pendiri bangsa megambil sikap menyususun Undang-Undang Dasar sebagai alas pijak jalanya keputusan dan kebijakan pelayanan publik, tentu sikap itu termaktub dalam setiap alinea dalam Undang-Undang Dasar.
Hal aneh menyelip dalam tubuh Undang-Undang yaitu kepentingan eliit politik dan oligarki, mungkin terlalu kasar jika kita sebut mereka “ALIEN” mahluk asing dari planet yang hadir dalam parlemen untuk meminta agar tanah yang dipertahankan warga agar segera diberikan, ketika sulit untuk mendapatkanya, mereka secara terpaksa mengakomodir aparat agar menjadi tameng, fatalnya kemiskinan dipakai sebagai instrumen menguasai tanah.
Control+C Kolonialisme
Sekian kali momentum HUT-RI bukan mengurangi atau mengakhiri konflik tanah ini, melainkan semakin membabi buta, kali ini bukan lagi babi buta justru semakin menunjukkan “babi rakus”, kebijakan ekonomi seperti ini sifatnya sangat kolonialistik, artinya kolonialisme yang tidak kasat mata berbentuk keputusan dan insiatif politik menjajah perlahan-lahan, ibarat proyek kuda troya, dimana bangsa ini dihancurkan dari dalam yang berbeda seperti era abad 20, dimana penjajah dari luar yang datang untuk menguasai tanah.
Control+C kolonialisme merupakan cara pemerintah menyalin/salin kembali sifat dari penjajah (kolonialisme) untuk dioperasikan dalam parade pembangunan dan hilirisasi industri ekstraaktif.
Musuh itu bukan lagi bangsa-bangsa asing tetapi kembali mencitpatakan musuh dalam negara, dimana rakyat berperang melawan pemerintahnya sendiri, senada dengan penyampaian presiden Soekarno “perjuanganku akan lebih mudah karena mengusir penjajah tetapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsa mu sendiri”, dari maraknya konflik agraria di Indonesia telah nyata pidato presiden Soekarno kalau rakyat kini musuhnya adalah pejabat negara sendiri.
Tidak kurang dari catatan konflik itu, Control-C Kolonialisme telah membayangi kebijakan elit dalam kriminalisasi dan penyanderaan 11 warga maba sangaji yang justru mereka mempertahankan tanah dan ruang hidup sebagaimana diajarkan para pendahulu bahwa penjajah (kolonialisme) harus ditebas, sebab tidak mungkin kedaulatan tanpa tanah, dan rakyat melawan karena pertahankan tanah, apakah hari ini haruskah rakyat membunuh? atau sebaliknya Control+C Kolonialisme pemerintah yang membunuh rakyatnya.
Jika luapan amarah yang tidak redah kerena rakyat sadar betapa pentingnya tanah untuk kejayaan masa depanya, maka siap-siap perang akan muncul dimana-mana.
Euforia HUT-RI Menuju 80 Tahun Justru Konflik Tanah yang Dibanggakan
Justru dibanggakan sekali bahwa kemerdekaan telah diraih, kedaulatan telah direbut, wilayah kini dikuasai.
Perlu dimaknai secara detail bagaimna tanah dan konflik hari ini, apakah sudah dalam definisi yang benar-benar sesuai dengan kondisi batin masyarakat?
Sebab konflik hari ini tidak menghargai kedudukan dan fungsi tanah yang dahulu diperjuangkan, sampai diabstraksikan dalam Undang-Undang Dasar agar mudah dipahami, misalkan dalam konstelasi hukum Indonesia, keberadaan masyarakat adat dan tanah adat diakui dalam UUD 1945 Pasal 18 (B) ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, Pasal 3 UUPA juga menyebutkan tentang penghormatan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat. Dengan menjemput HUT-RI pada usia ke-80 seharusnya merefleksikan kembali makna tanah diabalik Control+C Koloniaisme yang menumpang dalam tubuh politisi hari ini.
Kini konflik perampasan tanah menjadi banggaan bagi elit yang watak kebijakanya kolonialis, karena itu konflik agraria luput dalam momentum besar HUT-RI, tanah adalah sumber arah panah menuju keabadian. Jika tanah sudah tidak bisa menaruh harapan, maka gendang perlawanan berbunyi disudut-sudut perkampungan.







