HMI Mendesak Pemkot Ternate Membuka Akses Publik Dokumen RPJMD 2025-2029

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.Com | Ternate–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menilai Pemerintah Kota Ternate telah menunjukkan sikap tidak patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dengan tidak mempublikasikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Meskipun dokumen tersebut telah disahkan secara resmi melalui Peraturan Daerah.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“RPJMD adalah dokumen publik yang menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan penggunaan anggaran daerah selama lima tahun. Menutup akses terhadap dokumen ini sama dengan menutup hak warga untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Rizky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan fondasi utama penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD setiap tahun. Ketika RPJMD tidak dibuka kepada publik, maka seluruh proses penganggaran berikutnya kehilangan legitimasi partisipatif dan rentan diselewengkan dari tujuan awal pembangunan.

“Tanpa RPJMD yang terbuka, publik tidak memiliki dasar untuk menilai apakah kebijakan anggaran konsisten dengan rencana pembangunan atau sekadar mengikuti kepentingan elit dan birokrasi,” lanjutnya.

HMI menilai sikap Pemerintah Kota Ternate ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip good governance. Ketertutupan RPJMD dinilai berpotensi menormalisasi praktik pengambilan kebijakan secara sepihak, tanpa pengawasan publik yang memadai, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.

Secara hukum, tidak ada ruang tafsir untuk menunda publikasi RPJMD. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara eksplisit menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka dan berkala.

“Tindakan Pemerintah Kota Ternate yang menyembunyikan RPJMD jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan dokumen perencanaan yang telah disahkan,” tegas Rizky.

Atas dasar tersebut, HMI Cabang Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk segera mempublikasikan RPJMD 2025-2029 secara lengkap, utuh, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan ini dinilai sebagai syarat minimum bagi terselenggaranya pemerintahan daerah yang demokratis dan bertanggung jawab.

HMI menegaskan, selama RPJMD tidak dipublikasikan, maka klaim Pemerintah Kota Ternate terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam pembangunan adalah omong kosong. Tanpa akses terhadap dokumen perencanaan, masyarakat kehilangan instrumen kontrol untuk menilai kinerja pemerintah serta memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai mandat publik. (Red)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Ternate, Satu Pria Diamankan
Satgas Pangan Polda Maluku Utara Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
Kasiintel Kasrem 152/Baabullah Pimpin Upacara Awal Bulan Februari 2026
Dukung Optimalisasi Pelaksanaan APBD, Wakapolda Malut Hadiri Rakorda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Danrem 152/Baabullah Tinjau Langsung Pelaksanaan Garjas Casis Secaba PK Gelombang I Tahun 2026
Perkuat Harkamtibmas Sat Samapta Polres Ternate Gelar Patroli KRYD Malam Hari
Densus Goes To School, Cegah Paham Radikalisme pada Anak
Sentuhan Kasih IKKT PWA CBS IV Kogabwilhan III Hangatkan Hati Anak Disabilitas dan Lansia di Ternate

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:26

Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Ternate, Satu Pria Diamankan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:48

Satgas Pangan Polda Maluku Utara Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:53

Kasiintel Kasrem 152/Baabullah Pimpin Upacara Awal Bulan Februari 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:49

Dukung Optimalisasi Pelaksanaan APBD, Wakapolda Malut Hadiri Rakorda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:39

Danrem 152/Baabullah Tinjau Langsung Pelaksanaan Garjas Casis Secaba PK Gelombang I Tahun 2026

Berita Terbaru