Perbuatan Tercela Dilakukan Kepala Bapeda Halsel Terhadap Wartawan, Bupati Diminta Copot

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Halsel – Sikap tidak terpuji dan tercela terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Fadli Hi. Kadir adalah perbuatan menghalang-halangi tugas wartwan.

Sikap yang tidak terpuji sebagai seorang pejabat daerah yang melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan merusak serta mencoreng nama baik pemerintah Daerah (pemda) Halsel yang dipimpin oleh Bupati Ali Basam Kasuba.

Kronologis yang terjadi, saat awak media ini bertemu Kepala Badan (kaban) di depan pintu ruanganya dan menawarkan untuk konfirmasi berita, lantas beliau (kaban) menannyakan, anda dari mana, awak media menjawab saya wartwan, apa anda mau wawancara ? awak menjawaba, ya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan serentak kaban mengatakan, nda, nda , nda, langsung menuju dan masuk ke ruangannya tanpa memberikan alasan apa-apa, Rabu (06/08/2025).

Menanggapi sikap kaban tersebut, pimpinan media kuytanda Rusdi Malan mengatakan, perbuatan buruk yang ditujukan kepada seorang jurnalis saat melakukan peliputan, tidak pantas menjadi seorang pimpinan perangkat daerah.

Tidak melayani wawacara oleh wartwan, adalah sama halnya menghalang-halangi tugas wartawan (jurnalis) saat melakukan peliputan dan melanggar undang-undang pers.

Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartwan saat melakukan peliputan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atai didenda paling banyak Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).

Atas pelanggaran undang-undang yang dilakukan Kaban Fadli tersebut, kami dari media Kuytanda akan melakukan kordinasi dengan Organisi Pers yang ada di Hasel, untuk melakukan upaya hukum, yakni melaporkan ke pihak kepolisian, tegas Rusdi.

Selain itu lanjut Rusdi kami meminta kepada Bupati Halsel Ali Basam Kasuba menindak tegas dan memecat saudara Fasli sebagai pimpinan perangkat daerah, karena telah melanggar undang-undang dan merusak citra pemerintah daerah, pintanya.**(Ade Manaf)

Berita Terkait

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Dana Angkutan Apung Bermotor dan jasa Tenaga Keamanan Rp 7,5 M, Begini Penjelasan Sekda Halsel.!

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:26

Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi

Berita Terbaru