Bermodus Uang Keamanan, Saudara Busran Diduga Melakukan Pungutan Liar di Tambang Kusubibi

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Halsel, Pungutan liar dan intimidasi terhadap para penambang dan pengusaha tambang rakyat di desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera (Halsel) Maluku Utara, yang sengaja dilakukan oleh saudara Busran, warga desa Kusubibi yang juga selaku pengusaha tromol.

Terjadi pungutan liar secara paksa dengan modus uang keamanan dan uang tutup mulut wartawan, yang sering terjadi terhadap para penambang dan pengusaha pasca tambang ditutup.

Salah satu penambang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, selama kurang lebih satu minggu kemarin, kami sempat mengambil batu (rep) buangan dan mengolah untuk sekedar mendapatkan uang makan, karena sudah kurang lebih empat bulan tambang ditutup dan tidak ada penghasilan yang kami dapat, katanya kepda media ini, Sabtu (26/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, namun rep buangan tersebut dilakukan pencabutan (potensi) atas perinta saudara Busran dengan alasan uang keamanan, sementara kami hanya mengambil rep buangan, kadang kami tidak mendapatkan saldo saat mengolah di tromol, jelasnya.

Kemudian sambungnya, rep buangan tersebut diperintahkan oleh saudara Busran harus diolah pada tromol khusus yang telah ditentukan oleh Busran dan hasil pengolahan (emas) juga harus dijual kepada pembeli emas yang ditunjuk oleh saudara Busran, semetara sudah dilakukan penjabutan, kenapa kami tidak diberikan kebebasan sesuai kemauan kami ? sebenarnya ada apa ini, tanya sumber tersebut.

Penambang yang lain pun ikut mengambil rep buangan dan megolah di tromol dengan beranggapan, bahwa kalau sudah dilakukan cabutan, berati kita sudah bisa melakukan kegiatan di tromol, ungkapnya.

Sesuai keterangan yang diperoleh media ini, pencabutan dilakukan oleh ketua adat Kusubibi, kemudian dimbil oleh saudara Busran dan diolah pada sejumlah tromol yang yang telah dipilihnya.

Lantaran tidak transparan oleh Busran terkait pengolahan pencabutan tersebut terhadap ketua adat, maka pencabutan pun dihentikan oleh ketua adat dan selanjutnya Busran menghentikan semua pengusaha tromol untuk melakukan kegiatan.

Kegiatan tersebut hanya berjalan kurang lebih satu minggu, kemudian dilarang kembali oleh saudara Busran, begitu juga dilarang kepada pengusaha tromol untuk hentikan kegiatan, yang pada awalnya telah diperbolehkan juga oleh Busran, kata salah satu pengusaha tromol yang juga tidak mau disebutkan namanya.

Pengusaha tromol tersebut menyampaikan, setelah dilarang kegiatan tromol, kami diintimidasi (ditakut-takuti) dan diminta untuk memberikan uang keamanan.

Kami diintimidasi dan ditipu, bahwa kami sudah ada surat penggilan dari Polres Halsel tanpa menunjukkan surat panggilan tersebut, jadi cukup saja penyelesaiannya disini dengan memberikan uang jaminan, agar tidak lagi memenuhi panggilan tersebut.

Busran juga mengatakan, ada salah satu wartawan senyior yang selama ini selalu mebela dan melindungi kita, jika kita dipanggil oleh pihak Polres, sehingga sampai sekarang, di Kusubibi belum satu pun ditetapkan tersangka, terang pengusaha tersebut dalam mengungkapkan pembicaraan Busran.

Sementara itu, salah satu warga desa Kusubibi meminta kepada Polres, untuk menindak tegas kepada saudara Busran dan kroniknya (pembeli emas), karna menurut kami, saudara Busran dan kroniknya itu yang bertanggung jawab dan sebagai pelaku utama atas kegiatan di lokasi tambang yang sementara dihentikan oleh Polres Halsel.

Saudara Busran saat dikonfirmasi melalui telepon WetsApp mengatakan, penjabutan matrial kepada para penambang tersebut bukan atas perintahnya, namun atas perintah saudara Sekrani dan Didi selaku kaur desa melalui ketua adat Kusubibi, katanya.

Lanjutnya, begitu juga meminta uang kepada pengusaha tromol dengan alasan uang keamanan tetsebut tidak pernah dilakukan selama ini, kalau ada pengusaha yang mengatakan demikian, itu adalah fitnah, jelas Busran.* (Ade Manaf)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru