Malut.Kuytanda.com – Halsel, Pengolahan batu (rep) yang mengandung biji emas kemudian diolah menjadi emas dan menghasilkan uang, adalah salah satu sumber kehidupan bagi rakyat Indonesia yang berada di provinsi Maluku Utara umumnya dan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pengolahan batu emas tersebut diambil dalam perut bumi yang penuh dengan resikoko pengorbanan, baik korban fisik maupun nyawa oleh rakyat Indonesia di Maluku Utara yang kemudian disebut “Tambang Rakyat”, yang selanjutnya disebut tambang rakyat ilegal, karena tidak memiliki izin dari negara yang kemudian dikategorikan Penambangan Tanpa Izin (Peti) oleh Pemerintah Indonesia.
Rakyat tentunya bertanya, apakah perbuatan ini dakatakan hasil curian atau mengambil hak orang lain ?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ataukah mengambil harta warisannya sediri dari nenek moyangnya ? Pantaskah negara menghukum kepada rakyatnya sendiri karena dikatakan pelaku ilegal ?
Apakah ilegal itu dikategorikan mencuri atau merampas hak orang lain ? Sampai kapankah kami diizinkan oleh negara untuk bisa mengambil harta warisan kami ?
Pertanyaaan-pertanyaan seperti tersebut di atas tidak mendapat jawaban yang pasti dari pelaku peti pada umumnya dan khususnya para pelaku yang saat ini menjalani proses hukum oleh negaranya sendiri.
Salah satu sumber pendapatan rakyat yang sangat menonjol tersebut telah dikelola beberapa tahun ini, kemudian saat ini diterpa ledakan sebuah bom nuklir yang dahsat, yakni digelarnya operasi penutupan terhadap kegiatan peti ini oleh Polda Maluku Utara.
Ledakan bom nuklir (istila pelaku peti saat ini) juga menghantam salah satu lokasi tambang rakyat di desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halsel.
Sesuai pantawan media ini di lokasi tambang rakyat di desa Kusubibi, para penambang maupun pengusaha tambang emas tersebut, nampak merasa gelisah pasca operasi penutupan seluruh bentuk kegiatan penambangan, Sabtu (06/07/2025).
Salah satu usaha tambang (pemilik tromol) menyampaikan, kami terpakasa tetap berada di tempat usaha tanpa ada pendapatan yang masuk, untuk menjaga dan mengamankan aset usaha kami dari tangan nakal oknum-oknum tertentu, disamping menunggu proses perizinan yang dijanjikan oleh pemda Halsel, katanya.
Sementara itu, salah satu penambang warga desa Kusubibi mengatakan, kami menunggu proses izin guna bisa beraktifitas kembali, namun seluruh peralatan tambang dan alat masak di lokasi penggalian batu emas, saat ini semuanya dicuri, karena tidak ada lagi orang yang berada di lokasi tersebut, kesalnya.
Kami sangat mengharapkan kepada pemda Halsel, agar secepatnya mempros perizinan tambang rakyat di desa Kusubibi ini, agar kami bisa bebas dari ancaman hukum, seperti yang sudah dialami oleh sejumlah teman-teman kami, yang sementara ini sedang menjalani proses hukum oleh Polres Halsel, harapnya.** (Ade Manaf)







