Malut.Kuytanda.com | Halsel, CV. Saldi Utama milik Hi. Ali sebagai kontraktor pelaksana proyek pengaspalan jalan desa Indari Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah mengabaikan hak masyarakat dan para pekerja selaku pemborong.
Pasalnya material proyek milik warga desa Indari berupa batu, krikil dan pasir yang sudah berada di lokasi pekerjaan selama berbulan-bulan, namun hingga sampai sekarang belum juga dibayarkan oleh pihak kontraktor.
Warga mengatakan, kami disuruh oleh pihak kontraktor untuk mengangkut material lokal yang beupa batu, krikil dan pasir yang kami angkut dari sebuah pukau kecil berjarak kurang lebi 2 km dari lokasi pekerjaan proyek dengan menggunakan kederaan laut, katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut warga, pekerjaan yang kami lakukan ini tentunya menguras anggaran (ongkos) dan pada awalnya material kami tersebut dibeli dengan harga Rp.400.000/kubik, kemudian diturunkan harga menjadi Rp.350.000/kibik, namun sudah kurang lebih dua bulan ini belum juga dibayar, kesal warga.
Sementara itu para pekerja borongan menyampaikan, kami sudah bekerja sudah kurang lebih 4 bulan lamanya, namun pekerjaan selalu tersendat-sendat (tidak lancar), karena kendala dengan anggaran dan sampai saat ini baru diperkirakan 60% selesai, kata salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini di lokasi kerja, Jum’at (04/07/2025).
Ia mengatakan, dengan pengalaman kami dalam pengaspalan jalan seperti ini, dengan vulume proyek sepanjang 1 km lebih ini, kami targetkan satu bulan bisa selesai, bila anggaran dan material lancar,
Selama jalannya pekerjaan ini, sambungnya, sudah dihentikan beberapa kali dan sampai saat ini kami belum juga lanjut kerja, karna material yang sudah ada tidak bisa dipakai, berhubung warga tidak menizinkan karena belum dibayar oleh pihak kontraktor, sementara kami ini dihitung borongan, tentunya kami dirugikan terkait ongkos dan waktu dan lainnya, cetusnya.
Kami juga merasa tidaka puas dengn waktu pekerjaan sesuai dengan yang tertera di papqn peoyek adalah 240 hari kelender (8 bulan), yang mungkin meyebabkan hal ini, sehingga pihak kontraktor selalu menunda-nunda pekerjaan kami, kesalnya.
Diketahui, sesuai dengan terpanpan pada papan proyek, pagu anggaran sebesar Rp.3.401.322.966,46. (tiga miliar empat ratus satu juta sembilan ratus enam puluh enam rupiah), waktu pekerjaan 240 hari kalender, sementara volume pekerjaan tidak diketahui, karna tidak tercantum pada papan nama proyek tersebut.
Hingga berita ini ditayang, belum ada komentar resmi terkait hal ini dari pihak kontraktor dan instansi terkait lainnya, karena masih dalam upaya konfirmasi.** (Ade Manaf)







