Malut.Kuytanda.com | Halsel, Praktisi Hukum La Ode Sudarmono SH, meminta kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan ((Halsel) Provinsi Maluku Utara, segera memanggil untuk memeriksa dan menetepkan tersangka kepada seluruh pelaku Penambang Tanpa Izin (Peti) di Desa Mantahan dan Desa Sowasangaji Kecamatan Obi Barat, dimana sesuai data dilapangan berjumlah lebih dari 20 orang pelaku.
Sudarmono mengatakan, jika ingin tegakkan hukum harus dengan seadil – adilnya, semua pihak yang terlibat skandal tambang emas ilegal di Obi Barat harus ditindak secara keseluruhan, jangan tebang pilih, katanya kepada media ini, Kamis (03/07/2025).
” Untuk itu kepada Kasat Reskrim Iptu Gian C Jumario jangan hanya tetapkan 2 pelaku tersangka, sementara yang lain tidak, dimana letak keadilanya dan ada apa sebenarnya”, tanya Sudarmono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudarmono SH menegaskan Reskrim polres Halsel hanya tetapkan 2 tersangka pelaku usaha tambang emas ilegal di wilayah Obi barat sebagai bentuk pilih kasih dalam penegakkan hukum, hukum harus ditegakan yang bersih dan seadil – adilnya, ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan memang benar, berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan batu bara yang di ubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 sangat jelas, aktifitas tambang emas ilegal merupakan perbuatan tindak pidana atau melawan hukum.
Tapi letak persoalnya adalah, kenapa hanya 2 orang pelaku penambangan tanpa izin yang di tetapkan tersangka, lalu di mana pengusaha lainya yang sudah mencapai hasil dengan puluhan kilo emas yang bernilai miliaran rupiah dan telah memiliki mobil mewah serta rumah mewah, apakah ini memang ada indikasi mereka kebal hukum ? cetus Sudarmono SH.
Diketahui, polres Halsel telah tetapkan tersangka 2 orang tersebut adalah pengusaha pengolahan bahan mentah emas di desa Manatahan, yaitu tersangka bernama Amirudin, alias (La Ami) beralamat di desa jikotamo dan Arwin alias (Hi Anto Anto) beralamat di desa Sambiki kecamatan Obi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Halsel, karena masih dalam upaya konfirmasi. ** (Ade Manaf)







