Polres Halsel DimintaTidak Tebang Pilih Proses Hukum Pelaku Peti

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Halsel, Praktisi Hukum La Ode Sudarmono SH, meminta kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan ((Halsel) Provinsi Maluku Utara, segera memanggil untuk memeriksa dan menetepkan tersangka kepada seluruh pelaku Penambang Tanpa Izin (Peti) di Desa Mantahan dan Desa Sowasangaji Kecamatan Obi Barat, dimana sesuai data dilapangan berjumlah lebih dari 20 orang pelaku.

Sudarmono mengatakan, jika ingin tegakkan hukum harus dengan seadil – adilnya, semua pihak yang terlibat skandal tambang emas ilegal di Obi Barat harus ditindak secara keseluruhan, jangan tebang pilih, katanya kepada media ini, Kamis (03/07/2025).

” Untuk itu kepada Kasat Reskrim Iptu Gian C Jumario jangan hanya tetapkan 2 pelaku tersangka, sementara yang lain tidak, dimana letak keadilanya dan ada apa sebenarnya”, tanya Sudarmono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudarmono SH menegaskan Reskrim polres Halsel hanya tetapkan 2 tersangka pelaku usaha tambang emas ilegal di wilayah Obi barat sebagai bentuk pilih kasih dalam penegakkan hukum, hukum harus ditegakan yang bersih dan seadil – adilnya, ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan memang benar, berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan batu bara yang di ubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 sangat jelas, aktifitas tambang emas ilegal merupakan perbuatan tindak pidana atau melawan hukum.

Tapi letak persoalnya adalah, kenapa hanya 2 orang pelaku penambangan tanpa izin yang di tetapkan tersangka, lalu di mana pengusaha lainya yang sudah mencapai hasil dengan puluhan kilo emas yang bernilai miliaran rupiah dan telah memiliki mobil mewah serta rumah mewah, apakah ini memang ada indikasi mereka kebal hukum ? cetus Sudarmono SH.

Diketahui, polres Halsel telah tetapkan tersangka 2 orang tersebut adalah pengusaha pengolahan bahan mentah emas di desa Manatahan, yaitu tersangka bernama Amirudin, alias (La Ami) beralamat di desa jikotamo dan Arwin alias (Hi Anto Anto) beralamat di desa Sambiki kecamatan Obi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Halsel, karena masih dalam upaya konfirmasi. ** (Ade Manaf)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25

Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampiala Kuasa Hukum Pelapor

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Berita Terbaru