Malut.kuytanda.com | Halsel – Aktifitas mafia BBM subsidi di SPBUN, 8897703 desa sayoang secara diam – diam dalam waktu – waktu tertentu.
Tim awak media menjumpai salah satu warga yang tidak mau sebutkan namanya, Selasa ( 5/8/ 2025 ) dia mengaku suda lama melihat praktek kejahatan mafia bbm jenis solar di SBUN, 8897703 Desa sayowang, hasil mafia tersebut mereka bawa jual di beberapa orang pengusaha di desa panamboang dan desa bajo agar mereka mendapat keuntungan yang besar ,” ungkapnya
Praktisi hukum Laode Sudarmono Kaimuddin SH, meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen pol Waris Agono mengambil langkah tegas terhadap pemilik SPBUN yang nakal di area babang” tegasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudarmono SH menegaskan kalau bole pak Kapolda turunkan tim husus di area babang supaya bisa tau langsung, karena kami menduga aktifitas kejahatan yang beroprasi terus – menerus karena ada beckingan oknum aparat penegak hukum ( APH),” jelasnya
” Sudarmono SH, menambahkan Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBUN nakal yang diduga telah bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum,” ucapnya
Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBUN hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terngnya
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ( lima tahun ) dan denda paling tinggi 50 000 000 000,00 ( lima puluh milyar rupiah ).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.dan denda paling tinggi Rp 40 000 000 000 ,00,( empat puluh milyar rupiah
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun ( tiga tahun ) dan denda paling tinggi 30 000 000 000 00,tiga puluh milyar rupiah.
Niaga sebagaimana maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan penjara 3 tahun ( tiga tahun),dan denda 30 000 000 000 00 ( tga puluh milyar rupiah.
Para tersangka kasus penimbunan BBM Bersubsidi dijerat dengan pasal 55 UU Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Dimana Pelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun dan di denda paling banyak Rp 60 000 000 000,00 (Enam puluh milyar rupiah).
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa ijin dapat dipidana dengan mengingat PASAL 56 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP )
Pasal tersebut berbunyi ,dipidana sebagai pembantu kejahatan ,mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi ,maka pihak SPBUN dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. mereka dapat dianggap membantu yang lain melakukan penimbunan peyimpanan BBM yang melanggar hukum
Dengan adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.Masyarakat dan Negara telah dirugikan Oleh oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.kami berharap kepada bapak Kapolda menindak tegas dan diproses hukum yang berlaku di REPUBLIK INDONESIA ,Sesuai dengan intruksi KAPOLRI untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi ,” tutupnya
Sementara itu pemilik SPBUN, 8897703 koperasi nelayan sasama bapak Rahman saat di konfirmasi tetapi nomor website wartawan media ini langsung di blokir.
Sumber : wawancara
Editor : redaksi







