Malut.Kuytanda.com | Halsel — Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai kritik. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran prinsip dalam tahapan seleksi, khususnya pada formasi tenaga Pramubakti.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan KUA Kayoa Utara, Makian Barat, dan Obi Selatan, menyampaikan kekecewaannya karena tidak lolos seleksi PPPK. Sebaliknya, peserta dari luar satuan kerja yang tidak memiliki riwayat kerja di wilayah tersebut justru dinyatakan lulus.
> “Kami melihat sendiri, nama-nama yang lolos itu bukan dari tempat kami. Kami heran, mereka bisa lulus padahal tidak pernah bekerja di sini,” ujar salah satu honorer KUA Kayoa Utara yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menyebutkan bahwa proses seleksi tahap II PPPK Kemenag Halsel dinilai tidak sejalan dengan prinsip rekrutmen Aparatur Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Harmain, setidaknya dua prinsip dasar rekrutmen ASN telah diabaikan:
1. Asas Keadilan dan Kesetaraan – Tenaga honorer yang telah lama mengabdi seharusnya mendapatkan prioritas, bukan sebaliknya.
2. Asas Profesionalitas dan Meritokrasi – Seleksi ASN idealnya mengutamakan kompetensi dan rekam jejak kerja. Dugaan adanya pemalsuan dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) menambah daftar panjang kejanggalan.
Lebih jauh, GPM Halsel juga menyoroti adanya peserta yang tidak mengikuti ujian tahap pertama namun tetap diperbolehkan mengikuti ujian susulan, bahkan dinyatakan lulus. “Ini tidak sesuai prosedur dan terkesan penuh rekayasa. Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kemenag,” tegas Bung Harmain.
Isu ini mencuat setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahap II untuk wilayah Kabupaten Halmahera Selatan pada pertengahan tahun 2025. Sejumlah tenaga honorer menyampaikan protes sejak awal Juli, dan DPC GPM Halsel menyatakan sikapnya dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media.
DPC GPM Halsel menyayangkan sikap Kepala Kemenag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, yang hanya menyebut telah melaporkan persoalan ini ke Kanwil Kemenag Maluku Utara, namun hingga kini belum ada tindak lanjut ataupun hasil evaluasi yang disampaikan ke publik.
> “Kami menilai pimpinan Kemenag Halsel gagal menjaga integritas dan lemah dalam pengawasan internal,” ujar Harmain.
DPC GPM Halmahera Selatan menyatakan tiga tuntutan utama:
1. Evaluasi dan peninjauan ulang hasil seleksi PPPK, khususnya pada formasi Pramubakti.
2. Pembatalan Surat Keputusan (SK) bagi peserta yang diduga melanggar prinsip dan aturan rekrutmen.
3. Pemeriksaan dan sanksi terhadap oknum internal yang terlibat dalam dugaan manipulasi data dan pelanggaran prosedural.
> “Jika tuntutan ini tidak direspons, kami akan melakukan aksi demonstrasi kelembagaan di Kantor Kemenag Halmahera Selatan,” tegas Harmain.
Harmain menegaskan bahwa pelanggaran terhadap asas rekrutmen ASN tidak bisa dianggap enteng. Proses seleksi yang mengabaikan prinsip keadilan, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan nondiskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU ASN Tahun 2023, berpotensi cacat hukum.
> “Jika asas-asas ini dilanggar, maka proses seleksi layak dibatalkan secara administratif maupun yudisial,” tutup Bung Harmain.








